24 C
id

DPRD Kabupaten Karawang Ajukan Permohonan Penertiban Baliho Calon Petahana

 

KARAWANG | Suarana.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang mengajukan permohonan kepada Pejabat Sementara (Pjs.) Bupati Karawang untuk menertibkan baliho, billboard, dan spanduk yang menampilkan gambar calon Bupati petahana. 

Permintaan ini disampaikan guna menjaga netralitas lembaga pemerintah selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karawang 2024.

Dalam surat bernomor 300/1428/DPRD yang diterbitkan pada 25 Oktober 2024, DPRD Karawang menyampaikan dasar hukum dari permintaan tersebut. Salah satunya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur bahwa calon kepala daerah petahana yang mencalonkan kembali diwajibkan menjalani cuti di luar tanggungan negara dan tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya selama kampanye.

Surat tersebut juga menyebutkan hasil Rapat Dengar Pendapat antara Komisi 1 DPRD Kabupaten Karawang dengan KPUD Kabupaten Karawang, Bawaslu, dan Tim Hukum serta Advokasi Pasangan ACEP-GINA pada 18 Oktober 2024. Rapat tersebut menyoroti pentingnya menertibkan baliho, billboard, dan spanduk yang menampilkan calon petahana dengan mengatasnamakan jabatannya sebagai Bupati Karawang.

DPRD Karawang melalui Ketua Komisi I, meminta agar baliho dan spanduk yang tersebar di sejumlah titik segera ditertibkan. Selain itu, DPRD meminta seluruh dinas instansi pemerintah, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, untuk tetap netral dalam Pilkada 2024.

Tembusan surat ini dikirimkan ke KPUD Kabupaten Karawang dan Bawaslu Kabupaten Karawang sebagai bentuk pengawasan agar aturan terkait netralitas kampanye dipatuhi selama berlangsungnya proses Pilkada.



  • Editor : Redaksi



Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung