24 C
id

Kuasa Hukum: Kasus Soleman Hanya Jual Beli Mobil, Bukan Gratifikasi Jelang Pilkada

 

BEKASI | Suarana.com – Kuasa hukum Soleman, SE, yang diwakili oleh Siswadi, SH., MH., menyampaikan klarifikasi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Mereka menilai bahwa tuduhan ini sebenarnya hanyalah kasus perdata biasa terkait jual beli mobil.

Dalam keterangannya, Siswadi menyebutkan bahwa Soleman membeli mobil dari seorang bernama R dan sudah melakukan pelunasan dalam dua tahap. Namun, Kejaksaan Negeri Bekasi menetapkan Soleman sebagai tersangka dengan dugaan gratifikasi. "Menurut kami, ini sangat aneh karena klien kami sudah melunasi mobil tersebut, dan tidak ada unsur pidana," ujar Siswadi Rabu (30/10/2024).

Kuasa hukum Soleman juga menyoroti momen penetapan status tersangka yang dinilai sarat kepentingan politik. Penetapan tersangka tersebut dilakukan 28 hari menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi 2024. Soleman sendiri merupakan tim pemenangan salah satu pasangan calon kepala daerah, yang didaftarkan ke KPU. Mereka menuding bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan untuk melemahkan tim politik tersebut.

Siswadi menambahkan bahwa Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 sudah jelas mengatur penundaan proses hukum terhadap mereka yang berkontestasi dalam pemilu demi menjaga netralitas dan menghindari kampanye hitam. "Mengapa pemeriksaan dan penahanan dilakukan saat proses pilkada tengah berlangsung? Bukankah bisa ditunda hingga proses penghitungan selesai?" tanyanya.

Lebih lanjut, Siswadi juga mempertanyakan mengapa Kejaksaan hanya memproses kliennya, sedangkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut belum ditindaklanjuti. Menurutnya, sikap tersebut tidak adil dan menunjukkan indikasi adanya pesanan politik untuk melemahkan kekuatan politik Soleman.

Hingga kini, kuasa hukum Soleman meminta Kejaksaan untuk bertindak secara profesional dan netral dalam menangani kasus ini. "Hukum harus ditegakkan tanpa muatan politis atau pesanan demi kepentingan tertentu," pungkas Siswadi.

  • Laporan : Wawan Agung
  • Editor: Redaksi



Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung