24 C
id

Polres Karawang Bekuk 32 Tersangka Narkotika, Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Obat Disita

 
Dok.Foto/Humas Polres Karawang

KARAWANG | Suarana.com - Dalam periode Agustus hingga September 2024, Polres Karawang berhasil mengamankan 32 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, menyebutkan bahwa penangkapan ini berkat laporan masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

"Dari 32 tersangka ini, sebanyak 29 di antaranya terlibat kasus narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis, sementara tiga lainnya terkait penyalahgunaan obat keras tertentu," kata Kapolres, Selasa (29/10/2024).

Kapolres menambahkan bahwa temuan ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika telah menyasar semua kelompok usia di Karawang. "Dengan pengungkapan kasus ini, kami berharap banyak remaja di Karawang bisa terhindar dari jerat narkotika," ujarnya.

Selain mengamankan para tersangka, Polres Karawang juga menyita berbagai barang bukti, antara lain sabu sebanyak 527,67 gram, ganja 90,60 gram, tembakau sintetis 38,97 gram, dan 2.830 butir obat keras tertentu.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati bagi pelaku yang terlibat dalam peredaran sabu.

"Tidak ada tempat bagi pelaku narkotika di Karawang. Kalian mungkin bisa lari, tapi kami akan tetap menemukan kalian," tegas Kapolres.

  • Rls/Red





Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung