24 C
id

Tim Kuasa Hukum Acep-Gina Serukan Persatuan Jelang Pencoblosan

 

KARAWANG | Suarana.com - Menjelang hari pencoblosan, Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Ujang Suhana, mengajak seluruh elemen pemenangan pasangan Acep-Gina untuk bersatu dalam upaya mencapai kemenangan. Ujang menyampaikan seruannya kepada Ketua Tim Pemenangan, Kang H. Jenal Arifin, beserta seluruh jajaran partai pendukung, partai pengusung, relawan, simpatisan, LSM, ormas, dan elemen masyarakat lainnya agar saling berkoordinasi dengan baik.

Dalam pesannya, Ujang menekankan pentingnya partisipasi aktif dari semua tim pemenangan Acep-Gina di wilayah Karawang, khususnya di daerah-daerah seperti Cilamaya Wetan, Cilamaya Kulon, Jatisari, Cikampek, Tirtamulya, Klari, Kondangjaya, Karawang Timur, Majalaya, Pasir Jengkol, Batujaya, Pakis, Kutawaluya, Cilebar, hingga Rengasdengklok.

“Jangan sampai kecolongan oleh nomor urut dua. Saya meminta agar semua koordinator wilayah, dari wilayah satu hingga enam, serta koordinator di tiap desa, tetap aktif dan berkomunikasi dengan baik. Dengan persatuan, kita pasti bisa mencapai kemenangan,” ujar Ujang Suhana 27/10/24.

Ia juga mengingatkan seluruh tim agar menjaga komunikasi yang lancar di antara anggota dan berfokus pada kerja sama untuk mewujudkan target kemenangan pasangan Acep-Gina. “Kunci kemenangan adalah komunikasi yang lancar dan persatuan yang kuat,” tambahnya.

Ujang menutup pesannya dengan harapan agar seluruh tim tetap sehat dan solid dalam menghadapi hari pencoblosan.


  • Redaksi





Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung