24 C
id

Calon Gubernur Nomor 3 Jalin Kedekatan dengan Warga Desa Arang Limbung

 

KUBURAYA | Suarana.com – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 3, Muda Mahendra, S.H., dan Ir. Jakuis Sinyor, mengunjungi Desa Arang Limbung, Gang H. Rasjid, Jalan Adi Sucipto, Kabupaten Kubu Raya, pada Minggu malam, 17 November 2024. Kunjungan ini dilakukan untuk bersilaturahmi dengan warga setempat di kediaman Abdul Gani, yang akrab disapa Bang Dol.  

Ratusan warga hadir menyambut dengan antusias pasangan calon yang juga membawa istri Muda Mahendra, calon Bupati Kubu Raya. Dalam suasana penuh kehangatan, pasangan ini menyampaikan visi dan misi mereka, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.  

Dalam sambutannya, Muda Mahendra, yang merupakan mantan Bupati Kubu Raya periode 2019-2024, menegaskan bahwa dirinya siap memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat, terutama yang berada di wilayah pedesaan.  

“Kami ingin menjadi pemimpin yang mendengar dan berjuang bersama rakyat. Kehadiran kami di sini adalah bukti bahwa kami siap bekerja untuk kesejahteraan bersama,” ujar Muda Mahendra Minggu 17/11.
  
 “Kami berharap kehadiran calon pemimpin seperti ini membawa angin segar bagi perubahan desa kami,” pungkasnya.  



  • Pewarta: Sy Yusuf 
  • Editor: Red






Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung