24 C
id

Diduga ada Kerjasama dengan Mafia Solar, Pemotor Terlihat Bolak-Balik Isi Jeriken di SPBU Karawang

 

KARAWANG | Suarana.com – Salah satu SPBU di Karawang dengan kode 33.41302 diduga melanggar aturan distribusi solar bersubsidi dengan melayani pemotor yang membeli menggunakan jeriken. Para pemotor tersebut diketahui membawa 4 hingga 6 jeriken yang akan di isi BBM jenis solar, masing-masing berkapasitas 30 hingga 35 liter, dengan modus penggunaan barcode petani.

Saat dikonfirmasi, seorang pengawas di SPBU mengelak dan menyebut bahwa layanan ini diberikan karena adanya barcode yang ia anggap sah. 


“Saya hanya melayani karena saya yakin ada barcode yang diperuntukkan bagi petani, dan mereka memiliki kapasitas hingga 100 liter per sekali angkut,” ujarnya Senin (04/11/2024).

Namun, awak media memantau di lapangan menunjukkan bahwa para pemotor tersebut terlihat bolak-balik melakukan pengisian solar bersubsidi, menimbulkan dugaan bahwa mereka adalah kurir untuk pihak tertentu yang menyalahgunakan subsidi BBM demi keuntungan pribadi.

Penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta sejumlah peraturan terkait lainnya, seperti Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 yang membatasi distribusi BBM bersubsidi. Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal ini, banyak pihak mendesak agar Kapolda dan Kapolri turun tangan untuk menindaklanjuti kasus ini. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dan pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi, terutama di wilayah yang rawan penyalahgunaan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kerugian yang berkelanjutan dan melindungi hak masyarakat yang berhak atas subsidi.

  • Red/Tim




Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung