24 C
id

Kabid Humas Polda Jabar: Tabrakan Beruntun di Cipularang KM 92 Diduga Akibat Rem Blong Truk Bermuatan Berat

 

PURWAKARTA | Suarana.com – Tabrakan beruntun yang terjadi di KM 92 Tol Cipularang arah Jakarta pada Senin sore (11/11/2024) diduga dipicu oleh truk bermuatan berat yang mengalami kegagalan rem, sehingga menabrak sejumlah kendaraan di depannya. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa truk tersebut kelebihan muatan, yang menyebabkan sistem rem gagal berfungsi dan mengakibatkan kecelakaan.

"Truk mengalami rem blong karena muatannya cukup berat, sehingga menabrak kendaraan-kendaraan yang ada di depannya," jelas Kombes Pol. Jules di Bandung.

Untuk menangani kejadian ini, Polda Jawa Barat menurunkan sekitar 10 personel gabungan dari Korlantas Polri, PJR Polda Jabar, dan Satlantas Purwakarta guna membantu proses evakuasi. Hingga saat ini, data pasti mengenai jumlah kendaraan yang terlibat maupun korban kecelakaan masih dalam pendataan, dan tim kepolisian juga sedang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengidentifikasi faktor penyebab.

Guna mengurangi kemacetan, Polda Jabar melakukan rekayasa lalu lintas dengan mengalihkan kendaraan keluar melalui Exit Tol Cikamuning dan melewati jalur arteri di Purwakarta, sebelum kembali ke tol melalui Pintu Tol Sadang.

Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 15.30 WIB ini menyebabkan kemacetan panjang dari KM 95 hingga ke lokasi kejadian, dengan petugas Jasa Marga dan kepolisian masih berada di lokasi untuk menangani proses evakuasi kendaraan. 


  • **



Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung