24 C
id

Kapolres Melawi Tegaskan Disiplin atas Insiden Aipda AW dan Wartawan S

 

MELAWI | Suarana.com – Kasus salah paham antara Aipda AW, anggota Polres Melawi, dan S, seorang wartawan media online, mendadak viral di media sosial dan menarik perhatian publik. Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i, dengan tegas menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta memastikan langkah disipliner terhadap Aipda AW.

“Saat ini, Aipda AW sudah diberikan tindakan disiplin dan berada dalam pengawasan Wakapolres serta Propam,” ungkap AKBP Syafi’i pada Minggu (24/11).

Kasus ini bermula dari komunikasi antara Aipda AW dan S terkait pemberitaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Melawi. Berdasarkan informasi yang diterima, tim gabungan Polres Melawi bergerak untuk memeriksa lokasi yang dilaporkan, meskipun kondisi cuaca saat itu hujan deras. Namun, hasil pemeriksaan tidak menemukan aktivitas PETI seperti yang diberitakan, sehingga memicu kekesalan Aipda AW.

Dalam situasi emosi tersebut, Aipda AW menghubungi S untuk mengklarifikasi informasi, namun terjadi miskomunikasi. Ketegangan memuncak hingga Aipda AW mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada S.

Setelah insiden tersebut mencuat, Aipda AW mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan mendalam atas tindakannya. “Kami pastikan, tindakan tegas akan diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi,” tegas AKBP Syafi’i, menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran Polres Melawi.

Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan media sebagai mitra strategis dalam mendukung tugas kepolisian. Kapolres berharap kejadian ini tidak mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan hubungan baik antara Polri dan pers.

Sementara itu, langkah disiplin terhadap Aipda AW mendapat apresiasi dari masyarakat, yang berharap insiden serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

  • Pewarta : Sy.yusuf











Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung