24 C
id

KPU Karawang Mulai Distribusikan Logistik Pilkada 2024 ke Seluruh Kecamatan

 

KARAWANG | Suarana.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mulai mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jabar dan Pilkada Karawang ke seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Senin pagi, 18 November 2024.  

Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, menyampaikan bahwa distribusi bilik suara sudah berjalan sesuai jadwal.  

“Distribusi bilik suara per tanggal 18 November 2024 dipastikan seluruh PPK akan menerima bilik suara tersebut," ujarnya Senin (18/11/2024).

"Kami juga mengingatkan agar PPK menghitung kembali dan mengecek kesesuaian antara data kebutuhan dengan bilik suara yang diterima,” tegas Mari"

Jadwal Pengiriman Logistik Pilkada
Selain bilik suara, logistik Pilkada lainnya akan dikirim secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditentukan:  
  • 19–20 November 2024: Pengiriman kotak suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.  

  • 21–22 November 2024: Pengiriman kotak suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.  

  • 23 November 2024: Pengiriman logistik Pilkada lainnya di luar kotak suara.  

KPU Kabupaten Karawang menegaskan pentingnya koordinasi dan kehati-hatian di setiap tahapan distribusi logistik. Hal ini bertujuan agar seluruh kebutuhan Pilkada terpenuhi tepat waktu dan sesuai prosedur.


  • Red







Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung