24 C
id

Satgas Siber Operasi Mantap Praja Kapuas Polda Kalbar Lakukan Pemantauan Dunia Maya pada Masa Tenang Pilkada 2024



Pontianak | kalbar.suarana.com - Polda Kalimantan Barat – Satgas Siber Operasi Mantap Praja Kapuas Polda Kalbar intensif melakukan pemantauan terhadap aktivitas dunia maya selama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kalimantan Barat. Selasa (25/11)


Kombespol Raden Petit Wijaya,S.I.K.,M.M selaku Kasatgas Humas kepada awak media menyampaikan bahwa Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyebaran informasi yang dapat memicu konflik atau pelanggaran hukum, seperti hoaks, provokasi, atau kampanye hitam yang dapat mengganggu kestabilan proses demokrasi.


"Masa tenang adalah waktu yang sangat rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyebarkan isu atau informasi yang merugikan calon tertentu. Oleh karena itu, kehadiran Satgas Siber sangat penting untuk menjaga kondusivitas dan memastikan Pilkada berjalan dengan adil dan aman" Ujar Kasatgas Humas



Menurut Kasubsatgas Siber OMP Kapuas Kompol Yoan Febriawan,S.I.K.,S.H.,M.I.K Satgas Siber akan terus melakukan pemantauan melalui berbagai platform media sosial dan forum daring lainnya untuk mendeteksi potensi gangguan. Selain itu, Satgas juga siap mengambil tindakan tegas terhadap individu atau kelompok yang terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku.


Dalam kesempatan tersebut, Kompol Yoan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, serta menghindari penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, demi menjaga ketertiban dan kelancaran Pilkada 2024.



Salam Hormat kami

Humas Polda Kalbar 


Wassalammualaikum Wr.Wb 


Kombes Pol Raden Petit Wijaya, S.I.K., M.M.

Kabidhumas Polda Kalbar 


Email: bidhumaspoldakb@gmail.com

Twitter : @BidhumasKalbar

FB : Bidhumas Polda Kalbar

IG : @humaspoldakalbar

YouTube : Humas Polda Kalbar


Pewarta : Sy.yusuf

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung