24 C
id

Lengkapi Legalitas, Kantah Pontianak Serahkan 11 Sertipikat Milik Pemkot




Pontianak | kalbar.suarana.com  - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pontianak menyerahkan sebanyak 11 sertipikat hak pakai bidang tanah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak yang diterima secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto. Ia mengapresiasi kinerja seluruh pihak khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menjaga keamanan hukum secara administrasi.


“Sekarang kita menerima 11 sertipikat, sisanya ada sekitar 30 sertipikat sedang diproses, diperkirakan awal Januari diterima,” tuturnya usai menerima sertipikat di Kantor Wali Kota, Jumat (27/12/2024).


Adapun tugas Pemkot Pontianak ke depan setelah mendapat kepastian hukum, menurut Edi, adalah pengamanan fisik melalui pengelolaan aset. Ia menjelaskan proses sertifikasi berjalan lancar tanpa kendala berarti di lapangan.


“Alhamdulillah secara umum tidak ada kendala karena kerjasama dengan baik, kalaupun ada hal yang harus dilengkapi maka secara bertahap terselesaikan,” ungkapnya.


Saat ini masih terdapat beberapa aset Pemkot Pontianak yang berada di bawah pengelolaan pihak lain. Edi ingin di masa mendatang seluruh aset harus dikelola secara langsung oleh Pemkot Pontianak.


“Sebenarnya ada beberapa yang dimanfaatkan pihak lain dan legalitasnya belum lengkap, masyarakat yang menggunakan aset Pemkot Pontianak untuk sama-sama lengkapi legalitasnya supaya jelas penggunaannya,” terangnya.


Dengan sinergitas yang baik antara Pemkot Pontianak dan Kantah Kota Pontianak, Edi optimis proses sertifikasi aset Pemkot Pontianak dapat berjalan lancar. Tidak hanya itu, dirinya berharap masyarakat ikut merasakan manfaat dari aset tersebut.


“Kami mengapresiasi seluruh pihak, mulai dari Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) kemudian juga Kantah Kota Pontianak, mudah-mudahan menjadi langkah mensejahterakan masyarakat,” imbuhnya.


Kepala Kanwil BPN Kalbar Andi Tenri Abeng menambahkan, penyerahan sertipikat diharapkan meningkatkan nilai aset milik Pemkot Pontianak. Ia menjelaskan, prosedur sertifikasi dimulai dari proses pengajuan.


“Kita proses mulai dari pengukuran, pemeriksaan tanah sampai pencetakan sertipikat,” ucapnya usai berkunjung ke Kantor Wali Kota bersama jajaran BPN.


Secara umum, lebih lanjut lagi, kendala di lapangan menyebabkan banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui keberadaan tanah yang dimiliki. Katanya, apabila masyarakat paham akan kepemilikan tanah, ia yakin tidak akan ada masalah.


“Banyak masyarakat yang tidak mengetahui keberadaan tanahnya, itu yang menyulitkan. Kalau masyarakat tahu, sibuk, menempati baik bidang tanahnya pasti tidak akan ada masalah,” tutupnya. (kominfo/prokopim)


Pewarta : Agus Chanigia
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung