24 C
id

Mayjen TNI Jamallulael Resmi Jabat Pangdam Tanjungpura




Jakarta | kalbar.suarana.com – Pangdam XII/Tanjungpura kini dijabat oleh Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si. Tugas dan tanggung jabatan tersebut resmi diembannya setelah melaksanakan serah terima jabatan di Lantai 3 AH. Nasution, Mabesad, Jakarta, pada Senin (30/12/2024).


Sertijab dipimpin langsung Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Pangdam XII/Tpr yang sebelumnya dijabat Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., kini menjabat Danpussenif. Sedangkan Mayjen TNI Jamallulael sebelumnya Asisten Logistik Panglima TNI.


Prosesi Sertijab Pangdam XII/Tpr yang berlangsung khidmat, dilaksanakan bersama dengan beberapa pejabat perwira tinggi lainnya diantaranya, Dankodiklatad, Pangkostrad, Pangdam VI/Mlw, Pangdam XIII/Mdk, Pangdam XVI/Hsn, Dansecapaad dan Danpusintelad.


Pengangkatan sosok perwira tinggi kelahiran Bogor, 10 September 1968 sebagai Pangdam XII/Tpr ini berdasarkan pada Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1545/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.




Mayjen TNI Jamallulael memperoleh pendidikan militer pertamanya di Akademi Militer dan lulus tahun 1991 dari Korps Zeni. Dengan telah beralihnya tongkat kepemimpinan ditangannya, maka ia bertanggungjawab untuk memimpin Kodam XII/Tpr yang membawahi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.


Sedangkan untuk pendidikan umum, beliau kecil mulai bersekolah di SD Negeri Serua 1 Depok, SMP Negeri 87 Pondok Pinang, dan SMA Negeri 34 Jakarta. Tak hanya pendidikan menengah, ia juga melanjutkan ke pendidikan tinggi dan berhasil meraih gelar S1 serta S2.


Berbekal pendidikan serta pengalaman dalam memimpin tugas dan tanggung jawab di berbagai level jabatan, diharapkan oleh pimpinan TNI, nantinya Mayjen TNI Jamallulael mampu membawa Kodam XII/Tpr semakin maju dan profesional melaksanakan tugas pokok guna mendukung satuan atasnya. (Pendam XII/Tpr)


Pewarta : Yudi Firmansyah.SH
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung