24 C
id

Pangdam XII/Tpr Bernyanyi dan Joget Komando Bersama Ribuan Anak-anak




Kubu Raya | kalbar.suarana.com - Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., bernyanyi dan joget komando bersama ribuan anak-anak dari siswa-siswi TK, SD dan SMP Yayasan Kartika Jaya Cabang VII Tanjungpura di Makodam XII/Tpr, Selasa (10/12/2024). 


Kegembiraan dan semangat terpancar dari para pelajar didampingi para guru dan orang tua mereka. Acara tersebut merupakan salah satu dari rangkaian kunjungan edukasi siswa-siswi TK, SD dan SMP Yayasan Kartika Jaya di Makodam XII/Tpr. 


Dalam kunjungan edukatif ini, para siswa dikenalkan dengan berbagai fasilitas dan Alutsista serta menonton film tentang kegiatan Kodam XII/Tpr. Mereka juga berkesempatan menampilkan kreativitas seni yang selama ini dilatihkan di sekolah masing-masing. 


Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan mengucapkan selamat datang dan terimakasih kepada para siswa, guru dan orang tua yang telah berkunjung di satuan yang dipimpinnya tersebut. Ia merasa senang dan terhormat. 


"Selamat datang di Markas Kodam XII Tanjungpura yang sangat-sangat kita cintai dan kita banggakan. Hari ini kehormatan bagi kami untuk menerima kunjungan silaturahmi dengan anak-anak sekolah yang ada di Pontianak dan Kubu Raya," ucapnya. 


Pangdam berharap, kedatangan para pelajar tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi siswa, dan mengetahui lebih dalam tugas-tugas Kodam XII/Tpr. Ia berpesan kepada anak-anak untuk selalu rajin belajar dan berbakti kepada kedua orang tua. 


"Mudah-mudahan ke depan anak-anakku sekalian semuanya bisa sukses, bisa berhasil sampai menjadi pimpinan-pimpinan yang ada di Republik Indonesia. Selalu berbuat yang terbaik dan berbakti kepada orang tua," pesan Mayjen TNI Iwan Setiawan. (Pendam XII/Tpr)


Pewarta : Sy.yusuf
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung