BERIT UTAMA
PEMKOT
0
Larangan Gunakan Kantong Plastik, Pontianak Menuju Kota Ramah Lingkungan
Pontuanak | kalbar.suarana.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik di toko-toko modern dan tempat usaha lainnya sebagai upaya mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Kebijakan yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menegaskan bahwa isu lingkungan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat.
“Kita memang secara bertahap mencoba mengurangi bahkan menghilangkan penggunaan plastik karena dampaknya yang merusak lingkungan,” ujarnya, Minggu (5/1/2024).
Ia menambahkan bahwa implementasi kebijakan ini akan mencakup hal yang ketat dan memerlukan kerja sama dari semua pihak, termasuk pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. Meski kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra, Edi Suryanto menekankan melihat pentingnya sisi positif dari larangan ini.
“Setiap keputusan pasti ada tantangan, tetapi kita harus mencari jalan keluar bersama. Ini bisa menjadi peluang usaha baru, seperti penggunaan kantong dari kertas atau kantong belanja yang dapat diolah dan bukan berbahan plastik,” jelasnya.
Dukungan dari masyarakat juga mulai terlihat, terutama di media sosial. Banyak warga yang menyambut baik langkah ini, menandakan meningkatnya kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan.
“Alhamdulillah, kesadaran masyarakat adalah kunci utama. Dengan dukungan masyarakat, kita bisa mewujudkan Pontianak menjadi kota yang ramah lingkungan,” tutup Edi Suryanto.
Pj Wali Kota direncanakan akan menyatukan langsung penerapan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik di sejumlah toko-toko modern yang ada di Pontianak. Langkah ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat dan pengusaha untuk beralih ke alternatif yang lebih ramah lingkungan, sekaligus mengurangi volume sampah plastik di Kota Pontianak. (prokopim/kominfo)
Pewarta : Agus Chanigia
Via
BERIT UTAMA