24 C
id

Bawa 25 Butir Ekstasi Pesanan, Pria Kubu Raya Di Amankan Polisi




Pontianak | kalbar.suarana.com - FH, pria Gang Mandiri Utama, Jl. Adi Sucipto, Kab. Kubu Raya diamankan petugas dari Satresnarkoba Polresta Pontianak di depan penginapan Jawa Indah, Jalan Sultan Hamid 1, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (17/5/25) lalu. 


Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S. I. K., M. H., melalui Kasatresnarkoba AKP. Batman Pandia mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika ada seorang pengendara motor dengan nomor polisi KB 6252 MAD di Jalan Sultan Hamid 1, Kecamatan Pontianak Timur yang diduga sedang membawa paket narkoba.


"Menindaklanjuti informasi tersebut, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Sultan Hamid 1 hingga di simpang Jalan Tanjung Raya 2, hingga akhirnya kami berhasil menangkap pengendara motor yang dimaksud dan mengamnkan satu klip plastik transparan berisikan 25 butir pil ekstasi hasil penggeledahan yang disaksikan warga, " ungkap Pandia. 


AKP. Batman Pandia menerangkan bahwa pelaku menyembunyikan barang haram tersebut dengan dibungkus tisu yang di simpan di saku depan sebelah kanan celana panjang yang digunakannya. 


"Dari interogasi, pelaku mengaku pil ekstasi tersebut dibeli dari seseorang di Kecamatan Pontianak Timur seharga Rp5 juta atas perintah temannya AH," ungkap Pandia. 


Keterangan yang didapat dari pelaku pil ekstasi ini rencananya akan dijual kepada pengunjung salah satu hotel di Pontianak," tutur Pandia.


Saat ini pelaku dan barang bukti pil ekstasi, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp 6 juta dan satu unit motor yang digunakan pelaku sudah diamankan dan tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun. (WB) 

Sumber :  polrestapontianak


Pewarta : Sy.yusuf

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung