24 C
id

Hadiri Ground Breaking Asrama Polresta Samarinda, Kapolri Bagikan Sumur Bor-Sembako ke Warga




Jakarta | kalbar.suarana.com -  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membagikan bantuan sumur bor dan paket sembako ke warga Kalimantan Timur (Kaltim). Pemberian tersebut merupakan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. 


Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian Gound Breaking pembangunan Asrama Polresta Samarinda yang berlokasi di Jalan Gelatik, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Sabtu (17/5/2025).




"Termasuk juga baru saja kita bagikan 2.000 paket sembako yang dibagikan bersama-sama antara TNI, Polri, dan juga beberapa bagian dari kelompok komunitas, jaga kambtimbas, yang tentunya ini menunjukkan bahwa sinergitas antara TNI, Polri, masyarakat di Kaltim sangat bagus sekali," kata Sigit. 


Sementara tujuh titik sumur bor tersebut tersebar di berbagai wilayah, seperti permukiman warga Kelurahan Ampar, Pesantren Syaicuna Cholil Balikpapan Selatan, Gereja Pantekosta Serikat Indonesia, Pura Sang Hyang Agung, GBIB Lamaru, SMP 13 Balikpapan, dan Mushola Baiturahman Balikpapan Timur.




"Ini tentunya akan sangat membantu dalam menjaga, selain masalah stabilitas Kamtimas, tentunya ujumnya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi, dan selamat bahwa pertumbuhan ekonomi di Samarinda khususnya ada di angka 8,6 persen," ujar Sigit. 


Menurut Sigit, hal ini diharapkan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Hal ini juga dilakukan dengan menjalin sinergisitas dengan seluruh elemen masyarakat. 




"Dan ini semua tentunya bisa terjadi karena sinergisitas antara aparat, demikian juga dengan masyarakat, dengan swasta, ini bisa terbangun dengan baik. Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih untuk seluruh rekan-rekan, pemerintah daerah, forkompinda, warga Samarinda yang ada, dan juga masyarakat, dan harapan kita semua yang kita lakukan ini tentu akan membawa kebaikan untuk masyarakat," tutup Sigit.


Pewarta : Sy.yusuf


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung