BERITA UTAMA
PETI
0
Penambangan Emas Ilegal di Tanjung Paoh Makin Marak, Sungai Kapuas Terancam
Melawi | kalbar.suarana.com – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Tanjung Paoh, Desa Semadin,Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, kian marak dan mengkhawatirkan. Pantauan tim investigasi menemukan puluhan lanting atau rakit mesin dompeng yang beroperasi secara terbuka di sepanjang aliran Sungai Kapuas, bahkan hingga ke tengah badan sungai.
Deru mesin terdengar nyaring setiap hari, memecah kesunyian alam dan menciptakan potret eksploitasi lingkungan yang berlangsung tanpa pengawasan ketat. Para penambang beraktivitas tanpa menunjukkan kekhawatiran akan tindakan hukum, seolah kegiatan tersebut telah menjadi hal yang lumrah di wilayah tersebut.
Dampak Serius Terhadap Lingkungan dan Masyarakat
Aktivitas PETI menimbulkan sejumlah dampak negatif yang serius. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida untuk memisahkan emas dari material tanah dapat mencemari air sungai, mengancam kesehatan warga, serta merusak habitat ikan dan biota air lainnya.
Air Sungai Kapuas yang selama ini menjadi sumber air bersih, kebutuhan rumah tangga, dan aktivitas ekonomi masyarakat, kini terancam tercemar dan tidak layak digunakan. Di samping itu, pengerukan sungai juga mempercepat proses sedimentasi, meningkatkan risiko banjir saat musim hujan.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Kegiatan penambangan ilegal tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum di Indonesia, antara lain:
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
> “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00.”
Pasal 98 dan 99 UU 32/2009:
Menyatakan bahwa perusakan lingkungan yang menyebabkan kerugian terhadap makhluk hidup dikenai sanksi pidana berat.
Perlu Langkah Tegas dan Terukur dari Aparat
Kondisi ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak, khususnya aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku PETI. Penegakan hukum yang adil dan konsisten sangat diperlukan untuk menghentikan praktik ini sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas dan tak dapat dipulihkan.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat atau mendukung kegiatan penambangan ilegal, serta turut menjaga kelestarian alam yang menjadi sumber kehidupan bersama.
Sungai Kapuas bukan hanya jalur air, tetapi nadi kehidupan Kalimantan yang harus dijaga demi generasi yang akan datang.
Penutup
Hingga berita ini di turunkan kami masih menunggu para pihak terkait untuk memberikan jawaban atau pun klarifikasi.
Akan kah pembiaran ini terus terjadi sehingga kita akan meninggalkan warisan kerusakan lingkungan kepada generasi berikutnya demi keuntungan segelintir orang.
Misteri akan terus berlanjut........!!!!
Sumber : Tim Gabungan investigasi SC /WGR
Pewarta : Ronny Aswandi
Via
BERITA UTAMA