24 C
id

Polisi ungkap curanmor di kemeriahan Naik Dango




Pontianak | kalbar.suarana.com - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan R dan M, dua orang pelaku pencurian motor di halaman parkir saat  berlangsungnya acara Naik Dango di rumah Radakng, Jalan Sultan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota. 


Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S. I. K., M. H., melalui Kasi Humas, AKP Wagitri, mengatakan, kejadian bermula saat korban atas nama Bona Fentora datang untuk menyaaksikan kemeriahan acara Naik Dango pada hari Rabu (30/4/25) sekitar pukul 23.30 WIB, menggunakan motor matic dengan nomor polisi KB 5181 VY dan memarkirkannya di depan Rumah Radank. 


Namun menurut pengakuan korban, pada saat dirinya akan pulang motor miliknya sudah hilang, kemudian korban melaporkan hal tersebut ke Polresta Pontianak. 


"Setelah menerima laporan korban, dan melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pelaku yakni R dan M di salah satu warung kopi di Jalan Ya'M Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, pada Minggu (11/5/25)," terang Wagitri. 


Wagitri menambahkan, dari hasil interogasi keduanya tersangka didapati informasi bahwa kedua tersangka tersebut mengambil dan mendorong motor korban dengan motor milik tersangka M yang mereka gunakan. Motor korban kemudian mereka jual kepada DN seharga Rp 2 juta yang ditemui di Gang Nangka, Jalan Ya'M Sabran, Kecamatan Pontianak Timur. 


"Dari pengakuan keduanya, uang hasil menjual motor dibagi berdua dan dipergunakan untuk keperluan masing-masing," terang Wagitri.


Kemudian berdasarkan keterangan tersangka, unit Jatanras melakukan pengembangan dan kemudian berhasil menangkap pelaku penadah barang hasil kejahatan berinisial DN.


"DN mengakui telah menjual motor tersebut kepada ER seharga Rp3,5 juta, dan saat ini pelaku ER masih dalam pengejaran petugas," pungkas Wagiri. (WB) 

polrestapontianak


Pewarta : Sy.yusuf 



Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung