24 C
id

Dewan Adat Dayak Pontianak Beri Peringatan Tegas Oknum yang Mengatasnamakan Adat




Pontianak | kalbar.suarana.com  – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak, Yohanes Nenes, SH, memanggil lima orang yang diduga bertindak mengatasnamakan adat Dayak. 


Pemanggilan ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi belum lama ini.


Yohanes Nenes menjelaskan, dari lima orang yang dipanggil, empat di antaranya hadir, yakni LN, I, S, dan H. Sementara satu orang lainnya tidak dapat datang dengan alasan mengalami kecelakaan.


“Kami memberi peringatan terakhir agar tidak mengulangi tindakan yang mengatasnamakan adat Dayak. Jika tetap dilakukan, DAD tidak segan membawa permasalahan ini ke jalur adat maupun hukum positif,” tegas Nenes, Selasa (24/6/2025).




Nenes juga mengingatkan seluruh pengurus DAD agar tetap berada di jalur yang berlaku. Ia menekankan bahwa tidak ada pihak yang dapat menjatuhkan sanksi adat tanpa melalui mekanisme resmi bersama Temenggung dan Dewan Adat Dayak.


“Jika ada masyarakat yang menemukan oknum mengatasnamakan DAD dan bertindak di luar aturan, segera laporkan kepada kami,” ujarnya.


Nenes juga menjelaskan bahwa perselisihan yang sempat terjadi belum lama ini murni urusan pribadi antarindividu dari pihak yang berselisih, bukan antar etnis. 


“Karena itu, DAD tidak dapat mencampuri urusan rumah tangga pihak lain,” jelas Nenes.


Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi perhatian dan mendukung penyelesaian masalah ini. Nenes berharap peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.


“Marilah kita bersama-sama menjaga suasana damai, aman, dan kondusif di Kota Pontianak sebagai rumah bersama bagi semua,” pungkas Nenes.


Nenes juga menegaskan agar masyarakat segera melapor ke DAD Kota Pontianak jika menemukan atau didatangi oknum preman adat yang bukan pengurus adat resmi di tingkat kecamatan se-Kota Pontianak.

(Humas DAD Kota Pontianak)


Pewarta : Sy.yusuf


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung