24 C
id

Kapolsek Sengah Temila Tinjau Lahan Jagung Poktan Ayo Maju di Senakin: Wujud Dukungan Polri Terhadap Ketahanan Pangan




Landak | kalbar.suarana.com - Polsek Sengah Temila ~Polres Landak ~ Polda Kalbar ~Wujud nyata kepedulian aparat terhadap ketahanan pangan dan terlihat saat Kapolsek Sengah Temila, Ipda Bernadus Didy Kusnadi, S.H., M.H., turun langsung meninjau lahan jagung milik Kelompok Tani (Poktan) Ayo Maju di Desa Senakin, "Selasa (3/6/2025).


Dalam kunjungan tersebut, Kapolsek didampingi oleh Kepala Desa Senakin, Marius, S.Sos, serta Bhabinkamtibmas dan Bintara Penggerak Desa Senakin, Aipda Maryono. Kehadiran mereka disambut hangat oleh para petani yang tergabung dalam Poktan Ayo Maju.


Kapolsek Sengah Temila, Ipda Bernadus Didy Kusnadi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya atas semangat kelompok tani dalam mengelola pertanian jagung secara mandiri dan produktif. “Kegiatan seperti ini sangat positif dan perlu kita dorong terus. Ketahanan pangan adalah tanggung jawab bersama, dan Polri hadir untuk mendukung penuh usaha masyarakat dalam meningkatkan taraf ekonomi mereka,” Ujar Kapolsek


Kapolsek menambahkan bahwa kegiatan ini juga merupakan bagian dari implementasi program Polri yang lebih humanis dan proaktif dalam menjalin kedekatan dengan masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa Polsek hadir sebagai mitra strategis masyarakat. Lewat kunjungan seperti ini, kami bisa mengetahui langsung apa saja kendala yang dihadapi petani, dan bersama-sama mencari solusi,” tambahnya.


Sementara itu, Kepala Desa Senakin, Marius, S.Sos., turut mengungkapkan rasa bangganya atas sinergi antara petani, pemerintah desa, dan pihak kepolisian. “Kami sangat mengapresiasi perhatian dari pihak kepolisian, khususnya Polsek Sengah Temila. Ini membuktikan bahwa membangun desa bukan hanya tugas pemerintah desa, tapi juga butuh kolaborasi lintas sektor,” tuturnya.

Penulis : heri humas


Pewarta : Sumantri
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita