24 C
id

Polresta Pontianak Gelar Olahraga Bersama 1500 Peserta, Semarakan HUT Bhayangkara ke-79




Pontianak | kalbar.suarana.com – Dalam rangka memeriahkan HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Pontianak menggelar kegiatan olahraga bersama yang meriah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pontianak, unsur TNI, instansi terkait, Pokdar Kamtibmas, Tokoh Masyarakat, Bhayangkari, serta keluarga besar Polresta Pontianak. Sabtu pagi (21/6).




Kegiatan yang digelar di halaman Mapolresta Pontianak ini diikuti oleh kurang lebih 1500 peserta yang tampak antusias mengikuti rangkaian acara sejak pagi hari. acara dimulai dengan senam Zumba yang dipandu oleh instruktur profesional Zin Asrul, yang mampu membangkitkan semangat dan kebersamaan seluruh peserta.




Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., dalam kesempatannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud sinergitas antara Polri dengan berbagai elemen masyarakat dan instansi pemerintah dalam menjaga soliditas serta semangat kebersamaan menjelang HUT Bhayangkara ke-79.


Senada dengan itu, Wali Kota Pontianak Ir. H. Edi Rusdi Kamtono, M.M., M.T yang turut hadir dalam acara ini, mengapresiasi inisiatif Polresta Pontianak dalam mempererat hubungan antarinstansi dan masyarakat.




Tak hanya olahraga, kegiatan ini juga dimeriahkan dengan pembagian doorprize sebanyak 600 hadiah menarik. Tiga hadiah utama yang menjadi perhatian peserta adalah tiga  unit sepeda motor dan satu unit sepeda motor listrik. Selain itu, tersedia juga berbagai hadiah hiburan seperti TV, Kulkas, kompor gas, dan  peralatan rumah tangga lainya , sepeda, serta voucher menginap di hotel.


Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan dan kebahagiaan, mencerminkan semangat Bhayangkara yang dekat dengan masyarakat.(TGH)


#humaspolrestapontianak#


Pewarta : Agus Chabigia



Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung