24 C
id

Solar Tumpah di Jalan Cendrawasih, Bhabinkamtibmas Polsek Pontianak Kota Gerak Cepat Lakukan Penyiraman




Pontianak | kalbar.suarana.com Bhabinkamtibmas Polsek Pontianak Kota Aipda Fani Gunawan menunjukkan respons cepat terhadap insiden tumpahan solar di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota.


Peristiwa tersebut terjadi pada Senin siang tanggal 23 Juni 2025 dan sempat mengganggu arus lalu lintas serta membahayakan pengendara.




Akibat kondisi jalan yang licin, Ada sejumlah pengendara sepeda motor dilaporkan terpeleset saat melintasi area tumpahan.


Menindaklanjuti laporan warga, Bhabinkamtibmas Aipda Fani Gunawan segera turun ke lokasi dan melakukan upaya pembersihan dengan menyiram jalan menggunakan air. Kegiatan penyiraman dilakukan bersama petugas damkar dan warga sekitar untuk memastikan jalan kembali aman dilalui kendaraan, terutama roda dua yang sangat rentan terpeleset di permukaan licin.


“Begitu mendapat informasi dari warga, kami langsung menuju ke lokasi untuk menangani tumpahan solar tersebut. Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas kami,”Tutur Aipda Fani Gunawan. 




Sementara itu di tempat terpisah Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar memberikan apresiasi atas tindakan sigap anggotanya di lapangan. “Ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat. Respon cepat sangat penting untuk mencegah hal-hal yang lebih buruk terjadi,”Ungkapnya.


Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara dan segera melaporkan kejadian-kejadian serupa kepada pihak berwenang agar dapat segera ditangani.(MPS) 

(Humas Polsek Pontianak Kota)


Pewarta : Sy.yusuf



Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung