BERITA UTAMA
KEJATI
0
4 Perkara Yang Di Mohonkan Restorative Justice Kejati Kalbar Di Setujui Jam Pidum
Pontianak | kalbar.suarana.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, SH.MH bersama jajarannya pada Bidang Tindak Pidana Umum, kembali menuntaskan perkara Pengelapan, Pencurian dan Penganiayaan, melalui Keadilan Restoratif dengan menggunakan sarana Video Conference bersama JAM Pidum, dan Direktorat A pada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI, Senin (14/07/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan, saat mengajukan permohonan penghentian penuntutan secara Restorative Justice, Kajati Kalbar didampingi Kajari Sintang, Koordinator, Para Kasi Pidana Umum, Kasi Pidum Sintang, Jaksa Fasilitator dan dihadiri Kajari Singkawang beserta jajaran Pidum dan Jaksa Fasilitator, Kajari Sekadau beserta jajaran Pidum dan Jaksa Fasilitator, serta Kasi Pidum dan Kacabjari se-Wilayah Kalbar.
Kajati, dalam menindaklanjuti usulan jajarannya, menyampaikan paparan pendahuluan kepada Direktur A pada JAM Pidum, bahwa Jaksa Fasilitator telah melakukan upaya perdamaian penanganan perkara di Rumah Restorative Justice yang terdekat dengan Kejadian Perkara yang dihadiri oleh keluarga tersangka/korban, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tetangga tersangka/korban dan disaksikan oleh Penyidik.
Adapun hasil yang didapatkan dari upaya perdamaian tersebut yakni Surat Pernyataan Damai yang menyatakan bersedia melakukan perdamaian tanpa syarat serta memulihkan keadaan seperti keadaan semula, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun.
Kajati Kalbar dihadapan JAMPIDUM, memohonkan agar 4 perkara yang diajukan RJ dapat persetujuan diselesaikan berdasarkan RJ dengan terlebih dahulu masing-masing Kajari memaparkan pelaksanaan RJ dihadapan JAM Pidum dan jajaran, yaitu :
- Kejari Singkawang.
1. Inisial “N” Melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan
2. Inisial “MZ” Melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan
- Kejari Sintang.
Inisial “S” Melanggar Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian
- Kejari Sekadau
Inisial “J” Melanggar Pasal 374 KUHP Tentang Penggelapan yang dilakukan dalam jabatan atau karena hubungan kerja.
yang mana perkara tersebut sebelumnya telah dilakukan upaya perdamaian oleh Jaksa Fasilitator Kejari Singkawang, Kejari Sintang dan Kejari Sekadau dengan tanpa syarat. Atas paparan Kejari Singkawang, Kejari Sekadau dan Kejari Sintang.
Atas paparan 4 perkara yang diajukan Kejati Kalbar JAM Pidum menyetujui untuk menghentikan perkara tersebut berdasarkan RJ dan menyetujui pula untuk tersangka dikenakan sanksi/kerja sosial yang tidak mengganggu pekerjaannya, sebagaimana dalam penetapan RJ.
Kejati Kalbar terus berkomitmen untuk menerapkan program Restorative Justice (RJ) sebagai langkah dalam mewujudkan peradilan yang lebih berkeadilan dan humanis. Kejati Kalbar sampai dengan bulan Juli ini telah mengajukan 25 (dua puluh lima) perkara dan 3 (tiga) perkara diantaranya adalah penyalahguna/korban narkotika.
Pewarta : Sy.yusuf
Via
BERITA UTAMA