24 C
id

Hari ke-9 Operasi Patuh Kapuas 2025, Sat Lantas Polresta Pontianak Lakukan 16 Penindakan Tilang dan 13 Teguran




Pontianak | kalbar.suarana.com — Memasuki hari ke-9 pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2025, Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak terus menggencarkan kegiatan penegakan hukum lalu lintas di sejumlah titik rawan pelanggaran. 


Sampai dengan hari ke 9 Operasi Patuh Kapuas Polresta Pontianak berhasil  melaksanakan penindakan pelanggaran sebanyak  16 tilang dan 13 teguran kepada pengendara yang tidak melengkapi surat surat kendaraan.




Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas demi terciptanya keamanan dan keselamatan di jalan raya.


Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Lantas Kompol Radian Andy Pratomo, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pelanggaran yang paling dominan adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, serta pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.




"Kami tidak bosan mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan dalam berkendara adalah tanggung jawab bersama. Operasi ini bertujuan bukan semata-mata untuk menilang, tetapi untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuh pada aturan lalu lintas," ujar Kompol Radian Andy.


Selain penindakan, personel Satlantas juga memberikan edukasi dan imbauan secara humanis kepada para pengendara agar meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara, terutama bagi pengendara muda yang kerap menjadi korban kecelakaan lalu lintas.


Operasi Patuh Kapuas 2025 akan terus berlangsung hingga 27 Juli 2025, dengan harapan mampu menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Pontianak. Satlantas mengimbau seluruh masyarakat untuk mendukung operasi ini dengan mematuhi setiap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.( WG)

#humaspolrestapontianak#

Pewarta : Sy.yusuf





Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung