Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Kalbar Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Kalbar Suarana.com
Search
Home BERITA UTAMA Serba Serbi Kubu Raya Rawan Jadi Pintu Masuk Barang Ilegal, Pengamat Desak Penataan Pergudangan Dipercepat
BERITA UTAMA Serba Serbi

Kubu Raya Rawan Jadi Pintu Masuk Barang Ilegal, Pengamat Desak Penataan Pergudangan Dipercepat

kalbar suarana .com
kalbar suarana .com
05 Jul, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Pontianak Kalbar | kalbar.suarana.com - 4 Juli 2025,Kebutuhan untuk menata ulang sistem pergudangan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dinilai sudah masuk tahap mendesak. Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar, menyebut keterlambatan pemerintah daerah dalam mengatur zona pergudangan telah membuka celah lebar bagi peredaran barang ilegal di wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Pontianak tersebut.


“Penataan pergudangan bukan sekadar soal estetika tata ruang, tapi menyangkut kontrol negara atas aktivitas ilegal seperti penyimpanan narkoba, senjata api, barang tanpa izin edar, hingga selundupan,” ujar Herman, yang juga dikenal sebagai salah satu Tim Inti Pemekaran Kabupaten Kubu Raya.(5/7).


Herman menilai posisi geografis Kubu Raya yang strategis di jalur distribusi Kalimantan Barat berpotensi besar dijadikan titik transit peredaran barang terlarang. Karena itu, ia mendesak Pemkab Kubu Raya segera menata ulang zona pergudangan sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang RTRW 2019–2039.


“Langkah ini harus sejalan dengan amanat UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” tegasnya.


Namun penataan zona saja dianggap belum cukup. Herman menekankan pentingnya pengawasan terpadu lintas sektor, melibatkan Dinas Perdagangan, Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2021.


“Tim terpadu ini harus bertugas memeriksa legalitas usaha, izin edar, dokumen kepabeanan, serta melakukan inspeksi fisik langsung di lapangan,” ujarnya.


Herman pun mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan distribusi barang telah diatur dengan sanksi tegas dalam Pasal 106 UU Perdagangan No. 7/2014, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku yang menyimpan dan mengedarkan barang ilegal.


“Pasal 47 UU Perdagangan juga memberi kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk mengawasi peredaran barang. Jadi tidak ada alasan untuk menunda penertiban,” imbuhnya.


Ia berharap Pemkab Kubu Raya tidak hanya berhenti pada wacana penataan, tetapi segera mengambil langkah konkret demi menjaga keamanan, stabilitas ekonomi, dan kedaulatan hukum di wilayah perbatasan ini.


“Jangan sampai Kubu Raya menjadi pintu masuk bebas bagi barang ilegal hanya karena pemerintah lamban bertindak,” pungkasnya.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar


Pewarta : Sy.yusuf


Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Pangdam XII/Tpr Tutup Turnamen Bola Voli Antar Satuan

kalbar suarana .com- 12:06 AM 0
Pangdam XII/Tpr Tutup Turnamen Bola Voli Antar Satuan
Kubu Raya | kalbar.suarana.com - Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., menutup secara resmi turnamen bola voli antar satuan, dalam r…

Most Popular

Polsek Pontianak Kota Amankan TKP Pria Gantung Diri di Kos-Kosan Jalan Sejarah

Polsek Pontianak Kota Amankan TKP Pria Gantung Diri di Kos-Kosan Jalan Sejarah

8:14 PM
Pastikan Aman Dan Tepat Sasaran Babinsa Koramil 1209–05/Sml Dampingi Penyaluran BLT DD Tahap II

Pastikan Aman Dan Tepat Sasaran Babinsa Koramil 1209–05/Sml Dampingi Penyaluran BLT DD Tahap II

7:39 PM
Skandal PETI dan Solar Subsidi di Sekadau: Wartawan Diintimidasi, HAM dan UU Pers Dilanggar!

Skandal PETI dan Solar Subsidi di Sekadau: Wartawan Diintimidasi, HAM dan UU Pers Dilanggar!

7:24 PM

Recent Comments

Editor Post

Satreskrim Polresta Pontianak Amankan Pelaku Dugaan Kejahatan terhadap Anak di Bawah Umur

Satreskrim Polresta Pontianak Amankan Pelaku Dugaan Kejahatan terhadap Anak di Bawah Umur

5:05 PM
Penambangan Emas Ilegal di Tanjung Paoh Makin Marak, Sungai Kapuas Terancam

Penambangan Emas Ilegal di Tanjung Paoh Makin Marak, Sungai Kapuas Terancam

8:08 AM
Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Pontianak Selatan Amankan Pelaku Pencurian Helm di Jalan Tanjung Pura

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Pontianak Selatan Amankan Pelaku Pencurian Helm di Jalan Tanjung Pura

8:13 PM

Popular Post

Polsek Pontianak Kota Amankan TKP Pria Gantung Diri di Kos-Kosan Jalan Sejarah

Polsek Pontianak Kota Amankan TKP Pria Gantung Diri di Kos-Kosan Jalan Sejarah

8:14 PM
Pastikan Aman Dan Tepat Sasaran Babinsa Koramil 1209–05/Sml Dampingi Penyaluran BLT DD Tahap II

Pastikan Aman Dan Tepat Sasaran Babinsa Koramil 1209–05/Sml Dampingi Penyaluran BLT DD Tahap II

7:39 PM
Skandal PETI dan Solar Subsidi di Sekadau: Wartawan Diintimidasi, HAM dan UU Pers Dilanggar!

Skandal PETI dan Solar Subsidi di Sekadau: Wartawan Diintimidasi, HAM dan UU Pers Dilanggar!

7:24 PM

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Kalbar Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Kalbar menyajikan berita terpercaya dan terkini dari Kalimantan Barat. Informasi lengkap seputar politik, ekonomi, budaya, dan lingkungan Kalbar.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Kalbar Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap