Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Kalbar Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Kalbar Suarana.com
Search
Home BERITA UTAMA PERISTIWA Penggerebekan Gudang Dugaan Oli Ilegal Palsu, Pengamat: Bukan Wewenang Ormas, Itu Tugas Penyidik!"
BERITA UTAMA PERISTIWA

Penggerebekan Gudang Dugaan Oli Ilegal Palsu, Pengamat: Bukan Wewenang Ormas, Itu Tugas Penyidik!"

kalbar suarana .com
kalbar suarana .com
06 Jul, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Pontianak | kalbar.suarana.com – 6 Juli 2025
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, angkat suara merespons pernyataan pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) terkait penanganan kasus dugaan peredaran oli Ilegal diduga  palsu yang sebelumnya digerebek oleh tim gabungan Kejaksaan, TNI, dan BAIS di salah satu gudang.


Dalam keterangannya kepada media, Dr. Herman menilai penanganan kasus ini seharusnya menjadi prioritas aparat penegak hukum, karena menyangkut delik umum, bukan delik aduan yang menunggu laporan masyarakat.


Tim Kejaksaan, BAIS, dan TNI tentu tidak melakukan penggerebekan tanpa alasan. Dugaan beredarnya oli ilegal diduga  palsu adalah persoalan serius yang telah meresahkan publik, dan ini jelas merupakan delik umum,” tegasnya pada Minggu, 6 Juli 2025.


Menurutnya, polisi memiliki kewajiban hukum untuk bertindak aktif. Dalam konteks delik biasa, penyidik kepolisian memiliki wewenang penuh untuk memulai penyelidikan berdasarkan informasi awal, tanpa harus mengandalkan laporan resmi dari masyarakat atau pemanggilan pihak-pihak yang tidak relevan.


Tidak ada relevansinya memanggil ormas atau wartawan untuk diminta keterangan dalam perkara seperti ini. Ini ranah teknis dan yuridis yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyidik,” ujarnya.


Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dalam kasus delik biasa, penyidik wajib mengelola barang bukti dengan menjunjung tinggi prinsip integritas, transparansi, dan prosedural. Termasuk dalam hal ini, adalah proses pengujian laboratorium terhadap oli ilegal  yang diduga palsu.


Yang harus melakukan uji laboratorium dan menjelaskan metodologinya adalah pihak penyidik, bukan masyarakat atau wartawan. Pasal 39 KUHAP dan Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana sudah sangat jelas mengatur soal ini,” jelas Dr. Herman.


Ia pun meminta Polda Kalbar untuk tidak ragu menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai hukum acara pidana, tanpa tekanan dari pihak eksternal mana pun.


Saya yakin masyarakat tidak perlu menjadi sarjana hukum untuk memahami bahwa ini adalah wewenang polisi. Jangan sampai penanganan perkara ini justru melemahkan kepercayaan publik karena sikap pasif aparat,” pungkasnya.


Penegasan ini menjadi peringatan penting agar penanganan perkara dugaan oli ilegal  palsu tidak menjadi permainan opini atau tarik menarik kepentingan. Polisi dituntut menjalankan fungsi penyidikan secara ilmiah, sah, dan akuntabel.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar


Pewarta : Sy.yusuf


Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Implementasi Nilai Nilai Pancasila Di Tengah Generasi Muda

kalbar suarana .com- 3:44 PM 0
Implementasi Nilai Nilai Pancasila Di Tengah Generasi Muda
Medan | kalbar.suarana.com - Para santri jadi sasaran empuk dalam menerima paham intoleransi dan radikalisme. Sebab, para santri yang umumnya masih berusia re…

Most Popular

Polsek Pontianak Kota Amankan TKP Pria Gantung Diri di Kos-Kosan Jalan Sejarah

Polsek Pontianak Kota Amankan TKP Pria Gantung Diri di Kos-Kosan Jalan Sejarah

8:14 PM
Pastikan Aman Dan Tepat Sasaran Babinsa Koramil 1209–05/Sml Dampingi Penyaluran BLT DD Tahap II

Pastikan Aman Dan Tepat Sasaran Babinsa Koramil 1209–05/Sml Dampingi Penyaluran BLT DD Tahap II

7:39 PM
Penggerebekan Gudang Dugaan  Oli Ilegal Palsu, Pengamat: Bukan Wewenang Ormas, Itu Tugas Penyidik!"

Penggerebekan Gudang Dugaan Oli Ilegal Palsu, Pengamat: Bukan Wewenang Ormas, Itu Tugas Penyidik!"

2:30 PM

Recent Comments

Editor Post

Satreskrim Polresta Pontianak Amankan Pelaku Dugaan Kejahatan terhadap Anak di Bawah Umur

Satreskrim Polresta Pontianak Amankan Pelaku Dugaan Kejahatan terhadap Anak di Bawah Umur

5:05 PM
Penambangan Emas Ilegal di Tanjung Paoh Makin Marak, Sungai Kapuas Terancam

Penambangan Emas Ilegal di Tanjung Paoh Makin Marak, Sungai Kapuas Terancam

8:08 AM
Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Pontianak Selatan Amankan Pelaku Pencurian Helm di Jalan Tanjung Pura

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Pontianak Selatan Amankan Pelaku Pencurian Helm di Jalan Tanjung Pura

8:13 PM

Popular Post

Polsek Pontianak Kota Amankan TKP Pria Gantung Diri di Kos-Kosan Jalan Sejarah

Polsek Pontianak Kota Amankan TKP Pria Gantung Diri di Kos-Kosan Jalan Sejarah

8:14 PM
Pastikan Aman Dan Tepat Sasaran Babinsa Koramil 1209–05/Sml Dampingi Penyaluran BLT DD Tahap II

Pastikan Aman Dan Tepat Sasaran Babinsa Koramil 1209–05/Sml Dampingi Penyaluran BLT DD Tahap II

7:39 PM
Penggerebekan Gudang Dugaan  Oli Ilegal Palsu, Pengamat: Bukan Wewenang Ormas, Itu Tugas Penyidik!"

Penggerebekan Gudang Dugaan Oli Ilegal Palsu, Pengamat: Bukan Wewenang Ormas, Itu Tugas Penyidik!"

2:30 PM

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Kalbar Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Kalbar menyajikan berita terpercaya dan terkini dari Kalimantan Barat. Informasi lengkap seputar politik, ekonomi, budaya, dan lingkungan Kalbar.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Kalbar Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap