24 C
id

Wagub Kalbar dan Ormas Dayak-Madura Sepakat Jaga Harmoni Pasca Video TikTok Provokatif




Pontianak | kalbar.suarana.com – 24 Juli 2025
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Drs. Krisantus Kurniawan, bersama Wakil Bupati Kubu Raya dan perwakilan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) serta organisasi kepemudaan (OKP), menggelar pertemuan tertutup di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis siang (24/7). Agenda utama pertemuan adalah menyikapi video provokatif di media sosial TikTok yang diduga menyinggung unsur etnis.


Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur aliansi ormas dan OKP Dayak Bersatu, IKM (Ikatan Keluarga Madura) Kalimantan Barat, serta elemen mahasiswa lintas organisasi. Dalam forum itu, para pihak menyatakan video viral yang menyulut reaksi masyarakat bukan berasal dari warga Kalbar, melainkan dari oknum tak bertanggung jawab di luar provinsi.




Wakil Gubernur Kalbar dengan tegas meminta agar kedua ormas melaporkan akun penyebar video tersebut ke pihak kepolisian.


Saya minta segera dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat. Ini untuk memberi efek jera dan mencegah munculnya provokasi susulan. Kalimantan Barat adalah rumah bagi semua suku dan agama. Jangan ganggu harmoni yang sudah kita jaga bersama,” tegas Krisantus Kurniawan di hadapan peserta pertemuan.


Ia juga menyampaikan pesan keras agar tidak ada lagi upaya saling menyudutkan atau mencubit di antara kelompok masyarakat.




Siapa pun yang mencoba mengganggu kedamaian kita, akan berhadapan langsung dengan saya sebagai Wakil Gubernur. Mulai sekarang dan seterusnya, jangan ada lagi yang saling menyakitkan. Kita sudah hidup berdampingan dengan damai, dan ini harus kita pertahankan,” ujarnya.


Pernyataan serupa juga disampaikan oleh para pimpinan ormas yang hadir. Baik perwakilan Dayak maupun Madura sepakat untuk menjaga situasi kondusif dan tidak terpancing provokasi dari luar.


Forum tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat komunikasi antar komunitas etnis dan mendukung langkah hukum terhadap penyebar konten provokatif.

Laporan : Uli Anus


Pewarta : Sy.yusuf



Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung