24 C
id

Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex




Jakarta | kalbar.suarana.com - Jumat 15 Agustus 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:


1. JCH selaku Presiden Direktur PT Sari Warna Asli.

2. YR selaku Mantan Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten periode 2019 s.d. Maret 2025.

3. ER selaku Manager Korporasi 2 Bank BJB tahun 2020.

4. NA selaku Analis Sindikasi tahun 2010 dan Manager Sindikasi Bank BNI tahun 2014.

5. BN selaku Pemimpin Unit Sindikasi tahun 2017 s.d. 2018.


Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk. 


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.


KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Pewarta : Sy.yusuf




Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung