24 C
id

Pangdam Pimpin Pengamanan VVIP di Kabupaten Mempawah, Kunker Wakil Presiden RI Berjalan Lancar dan Aman




Mempawah | kalbar.suarana.com - Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., selaku Pangkogasgabpad pimpin langsung kegiatan pengamanan VVIP sekaligus mendampingi kunjungan kerja Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Sabtu (23/8/2025)




Pengamanan VVIP, merupakan salah satu tugas yang dipertanggungjawabkan kepada Kodam XII/Tanjungpura selama berada di wilayah teritorialnya. Selain itu, tugas pengamanan tersebut juga melibatkan unsur-unsur lain di antaranya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, dan unsur terkait lainnya.


Dalam kunjungan kerjanya Wakil Presiden RI di  Kabupaten Mempawah dengan agenda Launching MBG, pengobatan gratis dan pembagian PIN Anak Dayak Cerdas, berjalan dengan aman dan lancar. 




Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., selaku Pangkogasgabpad PAM VVIP menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras dan dedikasi seluruh personel yang terlibat dalam Satgas. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengamanan ini merupakan hasil sinergi dan kerjasama seluruh unsur pengamanan serta dukungan dari masyarakat.


"Keberhasilan pengamanan kunjungan kerja Wakil Presiden kali ini adalah keberhasilan bersama. Tanpa kerjasama dari semua pihak, mustahil hal ini bisa terlaksana dengan baik.


Pangdam juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kalimantan Barat, khususnya masyarakat Kabupaten Mempawah, atas sambutan hangat dan peran aktif seluruh masyarakat selama pelaksanaan kegiatan," ujarnya. (Pendam XII/Tpr)


Pewarta : Sy.yusuf


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung