Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Kalbar Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Kalbar Suarana.com
Search
Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 - Suarana.com
Home BERITA UTAMA KEJATI KORUPSI Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka TPK Pengunaan Dana Hibah Gereja Kalimantan Evangelis ( GKE ) " PETRA " TA. 2017 Dan TA. 2019
BERITA UTAMA KEJATI KORUPSI

Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka TPK Pengunaan Dana Hibah Gereja Kalimantan Evangelis ( GKE ) " PETRA " TA. 2017 Dan TA. 2019

kalbar suarana .com
kalbar suarana .com
08 Sep, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Pontianak | Kalbar.suarana.com - Pada Senin 08 September 2025 sekira Pukul 17.00 Wib, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA. 2017 Dan TA. 2019


Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju, SH.MH dalam Pers Riliase menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi, yang mengarah kepada dugaan kuat keterlibatan para tersangka dalam penyimpangan pelaksanaan penggunaan dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA. 2017 Dan TA. 2019 dimana TAHUN ANGGARAN 2017, Gereja Kalimantan Evangelis (Gke) “Petra” TA. 2017, Mendapat dana Hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) untuk pembangunan




Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang. HN selaku Seksi Pelaksana bersama sama dengan RG selaku koordinator tenaga teknis Pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2017 tidak melaksanakan Pembangunan sesuai dengan NPHD/RAB. Bahwa  terdapat kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 748.906,017,39,- (tujuh ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus enam ribu tujuh belas rupiah koma tiga puluh sembilan sen) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar.


Sedangkan TAHUN ANGGARAN 2019, Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA. 2017, Mendapat dana Hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang. HN selaku Seksi Pelaksana Pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2019 membuat dan menandatangani  Laporan Pertanggungjawaban Gereja GKE PETRA Sintang Tahun Anggaran 2019 tanggal 27 April 2019 padahal kegiatan/pembangunan Gereja tidak pernah dilaksanakan pada tahun 2019 karena Pembangunan Gereja tersebut sudah selesai dilaksanakan pada tahun 2018. Sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negera Tahun 2019 sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar. 




Berdasarkan keterangan para Saksi dan didukung dengan alat bukti lainnya, kami menetapkan :
1. Atas nama tersangka HN, Seksi Pelaksana yang melaksanakan Pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor  :  Print : 01/O.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024.
2. Atas nama tersangka RG, Koordinator Tenaga Teknis Pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2017, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor  :  Print : 10/O.1/Fd.1/09/2025 tanggal 08 September 2025.


Terhadap tersangka HN, dan  RG dilakukan Penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya, para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak.selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 8 September 2025 sampai tanggal 28 September 2025.


Perbuatan tersangka HN, dan  RG disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Bahwa untuk Tahun Anggaran 2019 sedang dilakukan pendalaman Penyidikan untuk menetapkan Calon Tersangka lainnya, tegas Siju”
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, SH.MH melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, akan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Khususnya di Kalimantan Barat.


Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk turut mendukung proses penegakan hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif maupun menyesatkan.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan terus memberikan informasi yang transparan terkait perkembangan penanganan perkara ini kepada publik secara berkala sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Sumber :
Kasi Penkum Kejati Kalbar
I WAYAN GEDIN ARIANTA, SH.MH


Pewarta : Sy



Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts No results found
Newer Posts

You may like these posts

- Advertisment -

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka TPK Pengunaan Dana Hibah Gereja Kalimantan Evangelis ( GKE ) " PETRA " TA. 2017 Dan TA. 2019

kalbar suarana .com- 11:25 PM 0
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka TPK Pengunaan Dana Hibah Gereja Kalimantan Evangelis ( GKE ) " PETRA " TA. 2017 Dan TA. 2019
Pontianak | Kalbar.suarana.com - Pada Senin 08 September 2025 sekira Pukul 17.00 Wib, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, melalui Tim Penyi…

Most Popular

PETI Marak di Sungai Kapuas Sanggau, Warga Soroti “Kebal Hukumnya” Bos Peti

PETI Marak di Sungai Kapuas Sanggau, Warga Soroti “Kebal Hukumnya” Bos Peti

7:34 AM
Forum Pemilik Tanah Bongkar Dugaan Sertifikat Ganda Di Pontianak

Forum Pemilik Tanah Bongkar Dugaan Sertifikat Ganda Di Pontianak

10:25 PM
H, Asmadi berharap ada titik terang dalam polemik makam wakaf di gang keluarga

H, Asmadi berharap ada titik terang dalam polemik makam wakaf di gang keluarga

11:11 PM

Recent Comments

Editor Post

Satreskrim Polresta Pontianak Amankan Pelaku Dugaan Kejahatan terhadap Anak di Bawah Umur

Satreskrim Polresta Pontianak Amankan Pelaku Dugaan Kejahatan terhadap Anak di Bawah Umur

5:05 PM
Penambangan Emas Ilegal di Tanjung Paoh Makin Marak, Sungai Kapuas Terancam

Penambangan Emas Ilegal di Tanjung Paoh Makin Marak, Sungai Kapuas Terancam

8:08 AM
Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Pontianak Selatan Amankan Pelaku Pencurian Helm di Jalan Tanjung Pura

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Pontianak Selatan Amankan Pelaku Pencurian Helm di Jalan Tanjung Pura

8:13 PM

Popular Post

PETI Marak di Sungai Kapuas Sanggau, Warga Soroti “Kebal Hukumnya” Bos Peti

PETI Marak di Sungai Kapuas Sanggau, Warga Soroti “Kebal Hukumnya” Bos Peti

7:34 AM
Forum Pemilik Tanah Bongkar Dugaan Sertifikat Ganda Di Pontianak

Forum Pemilik Tanah Bongkar Dugaan Sertifikat Ganda Di Pontianak

10:25 PM
H, Asmadi berharap ada titik terang dalam polemik makam wakaf di gang keluarga

H, Asmadi berharap ada titik terang dalam polemik makam wakaf di gang keluarga

11:11 PM

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Kalbar Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Kalbar menyajikan berita terpercaya dan terkini dari Kalimantan Barat. Informasi lengkap seputar politik, ekonomi, budaya, dan lingkungan Kalbar.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Kalbar Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap