24 C
id

Rapat Konsolidasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPD Kalbar




Pontianak | kalbar.suaraa.com -- Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPD Kalbar menggelar rapat konsolidasi di sekretariat,pada Jumat (26/9/2025)


Rapat ini dihadiri oleh Ketua GWI DPD Kalbar, Sekretaris DPD Joni Djamaluddin, Bendahara DPD GWI Kalbar Andi Azwar, beberapa kepala bidang, dan calon Ketua DPC Pontianak. Syarif Syukur.


Tujuan rapat konsolidasi ini adalah untuk melaksanakan program-program GWI yang telah teragenda dari rapat sebelumnya. GWI DPD Kalbar berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan soliditas antar sesama rekan seperjuangan.


Dalam rapat ini, diharapkan dapat terjalin komunikasi yang baik dan koordinasi yang efektif antar pengurus GWI DPD Kalbar. Dengan demikian, GWI DPD Kalbar dapat menjalankan program-programnya dengan lebih baik dan efektif.


GWI DPD Kalbar sebagai organisasi wartawan memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas jurnalistik di Kalimantan Barat. Dengan adanya rapat konsolidasi ini, diharapkan GWI DPD Kalbar dapat terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme wartawan di Kalimantan Barat.


Rapat konsolidasi ini juga menjadi kesempatan bagi pengurus GWI DPD Kalbar untuk membahas isu-isu terkait jurnalistik dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kode etik jurnalistik. Dengan demikian, diharapkan GWI DPD Kalbar dapat menjadi contoh bagi organisasi wartawan lainnya dalam meningkatkan kualitas jurnalistik.


Dengan komitmen dan soliditas yang kuat, GWI DPD Kalbar berharap dapat terus meningkatkan kualitas jurnalistik di Kalimantan Barat dan menjadi organisasi wartawan yang profesional dan terpercaya.       ( GWI )


Pewarta : Syarif



Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung