BERITA UTAMA
KEJAKSAAN
0
Terdakwa PAM ( Paulus,Andi,Mursalin ) Di Vonis Terbukti Bersalah Dan Di Jatuhkan Hukuman Pifana Penjara 10 Tahun
Pontianak | kalbar.suarana.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Paulus Andi Mursalim dalam perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah salah satu Bank Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Barat, hari Rabu, (3/9/2025).
Majelis Hakim yang dipimpin Majelis Hakim Ketua I. Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH, MH., Hakim anggota Wahyu Kusumaningrum, SH, M. Hum., dan Arif Hendriana, SH, MH., dalam Sidang yang terbuka untuk umum, menyatakan terdakwa Paulus Andi Mursalim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 193 ayat (1) dan (2) hurup (b) Undang undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar Denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sejumlah Rp 31.473.428.750,00 (tiga puluh satu milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana penjara pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam Pengadaan Tanah pada Bank Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2015 yaitu sejumlah Rp39.866.378.750,00 (tiga puluh sembilan miliar delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.
Terhadap putusan majelis hakim tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Lipi, SH menyatakan pikir-pikir.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan tanggapan atas Putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Paulus Andi Mursalim, yang menjatuhkan pidana lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 10 Tahun pidana penjara. Dalam keterangannya, Kasi Penkum menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan tugas secara profesional dengan menyusun surat tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, serta keyakinan hukum yang objektif, namun, Majelis Hakim memiliki pertimbangan hukum sendiri yang berbeda, sehingga menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan, bahkan kurang dari dua pertiga dari tuntutan jaksa. Terhadap perbedaan tersebut, Kejaksaan menghormati putusan pengadilan, sehingga Jaksa Penuntut Umum yang hadir saat sidang juga menyatakan sikap pikir-pikir, dan dalam waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) hari, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari dan menganalisa putusan yang selanjutnya akan melakukan langkah hukum lanjutan, apakah akan menerima putusan atau melakukan upaya banding guna memperoleh rasa keadilan yang seimbang, baik bagi negara maupun masyarakat.
Kejaksaan akan terus berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi, sebagai wujud nyata upaya pemberantasan korupsi sebagaimana “Asta Cita” demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum.
Kasi Penkum menambahkan, Kejaksaan berkomitmen untuk terus konsisten dalam penegakan hukum khususnya perkara tindak pidana korupsi, demi menjaga keuangan negara serta memberikan efek jera kepada para pelaku.
Pontianak, 04 September 2025
Kasi Penkum Kejati Kalbar
I WAYAN GEDIN ARIANTA, SH.MH
Pewarta : Sy
Via
BERITA UTAMA