24 C
id

Wujud Empati dan Pastikan Penanganan Kasus Terus Berjalan, Pangdam XII/Tpr Jenguk Ojek Online Korban Pemukulan




Pontianak | kalbar.suarana.com - Sebagai wujud empati, Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., menjenguk Teguh Sukma Jaya (48), Ojek Online korban pemukulan oknum TNI  di Pontianak yang saat ini tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Medika Jaya, Kota Pontianak, Senin (22/9/2025). 


Kedatangan Pangdam XII/Tpr didampingi para pejabat utama Kodam XII/Tpr selain memberikan dukungan moril serta permohonan maaf kepada korban dan keluarga, beliau juga memastikan bahwa penanganan kasus ini tetap berjalan secara profesional dan transparan. 


Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Jamallulael dalam keterangannya kepada awak media mengakui, oknum TNI yang melakukan pemukulan Ojol tersebut memang anggotanya. Dirinya akan tetap memberikan hukuman kepada oknum anggotanya yang bersalah. 


"Jadi kita harus konsekuen dan sebagai bukti empati, saya datang ke sini melihat korban dan saya bertemu keluarganya. saya mohon maaf atas nama institusi. Biarpun saya tahu pada proses ini kejadiannya bukan antara institusi dengan institusi," tegasnya. 




Pangdam menyampaikan, dari laporan yang ia terima kasus ini disebabkan adanya gesekan personal di lapangan sesaat. Kemungkinan emosi pelaku meluap sehingga terjadi hal seperti itu. Kejadian tersebut tidak ada unsur intimidasi maupun pengeroyokan tetapi respon sesaat. 


"Yang penting itu, tapi kalau sampai ada pengeroyokan berarti ada sesuatu yang salah tapi kalau emosi sesaat, ya saya bilang, siapa aja bisa mengalami hanya tinggal bagaimana dia mengendalikan emosinya," kata Pangdam. 


Pangdam meyakinkan proses hukum terhadap pelaku terus berjalan. Ia mengungkapkan, saat ini sudah ada dua saksi yang diambil keterangan kemudian pelakunya juga sudah ditahan di Pomdam XII/Tpr.


"Nah nanti kalau beliau ini pak Teguh ini sudah recovery, dia dan saksi akan kita ambil keterangan sehingga kita tahu betul nih kenapa bisa seperti itu. Kalau sekarang kan masih ngambang-ngambang lah kira-kira. Hukum kan nggak bisa dikira-kira harus jelas," tegasnya mengakhiri. (Pendam XII/Tpr)


Pewarta : Syarif


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung