24 C
id

Bawa Senjata Api Rakitan, Seorang Penumpang Diamankan Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak




Pontianak | kalbar.suarana.com – Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Polresta Pontianak mengamankan seorang penumpang yang kedapatan membawa senjata api rakitan beserta lima butir amunisi aktif, saat hendak menaiki KM Bukit Rayadi Pelabuhan Dwikora Pontianak, pada Senin (27/10/2025).


Peristiwa tersebut terungkap ketika petugas keamanan pelabuhan bersama personel Polsek melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang menggunakan mesin X-Ray di area check-in. Dari hasil pemeriksaan awal, terlihat adanya benda mencurigakan di dalam tas salah satu calon penumpang.




Petugas kemudian melakukan pemeriksaan manual terhadap barang tersebut dan menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta lima amunisi aktif.


Kapolsek Kawasan Pelabuhan Dwikora membenarkan kejadian tersebut dan menyebut bahwa penumpang tersebut langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


“Benar, dari hasil pemeriksaan ditemukan senjata api rakitan dan lima butir amunisi aktif. Saat ini yang bersangkutan sudah kami serahkan ke Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.


Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas dalam melaksanakan pemeriksaan di pelabuhan, guna memastikan keamanan dan keselamatan seluruh penumpang.


“Pemeriksaan di pelabuhan kami lakukan secara ketat dan berlapis untuk mencegah hal-hal yang dapat mengancam keamanan. Kami imbau masyarakat agar tidak membawa barang-barang berbahaya selama bepergian,” tegasnya.


Situasi di Pelabuhan Dwikora Pontianak sendiri tetap kondusif dan terkendali usai kejadian tersebut, sementara proses pemberangkatan KM Bukit Raya tetap berjalan sesuai jadwal.


( humaspolrestapontianak )


Pewarta : Sy




Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung