24 C
id

Hadang Ancaman Digital, Kemenko Polkam Fokus pada Pembangunan SDM Siber




Surakarta | kalbar.suarana.com - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menyelenggarakan forum koordinasi untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) keamanan siber nasional. Forum tersebut digelar di Surakarta, Jawa Tengah, pada Kamis (9/10/2025).


Kegiatan bertajuk "Forum Komunikasi dan Koordinasi Peningkatan Kapasitas SDM Keamanan Siber dalam Era Transformasi Digital" ini dihadiri perwakilan kementerian/lembaga, BUMN sektor strategis, asosiasi profesi, dan perguruan tinggi.




Dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Deputi Koordinasi Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber, Budi Eko Pratomo, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi menekankan bahwa SDM merupakan elemen kunci dalam ekosistem keamanan siber nasional.


“Di tengah era transformasi digital, ancaman siber bukan lagi sekadar isu teknis, tetapi telah menjadi isu strategis yang menyangkut kedaulatan dan keamanan nasional,” ujar Budi Eko Pratomo.


“Pembangunan infrastruktur digital harus diimbangi dengan penyiapan talenta-talenta siber yang andal. Forum ini adalah ikhtiar bersama untuk memastikan Indonesia memiliki SDM yang mampu menghadapi tantangan tersebut,” tambahnya.


Forum ini merupakan respons atas meningkatnya intensitas dan kompleksitas ancaman siber seiring pesatnya transformasi digital di Indonesia. Tujuannya untuk menyinergikan langkah dan merumuskan strategi bersama dalam membangun SDM keamanan siber yang unggul dan berdaya saing.


Diharapkan, forum ini dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konkret dan terukur untuk program percepatan peningkatan kapasitas SDM keamanan siber. Langkah ini mempertegas komitmen pemerintah dalam memperkuat ketahanan siber nasional guna mewujudkan ruang digital Indonesia yang aman, produktif, dan terpercaya.


Pewarta : Sy


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung