24 C
id

Dukung Ketahanan Pangan, Anggota Koramil 05/Pemangkat Laksanakan Komsos Bersama Petani Padi




Sambas | kalbar.suarana.com – Dalam rangka mempererat hubungan silaturahmi dan mendukung ketahanan pangan di wilayah binaan, Anggota Koramil 05/Pemangkat Kodim 1208/Sambas melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) bersama para petani padi yang berada di Dusun Tebing Buluh, Desa Jelutung, Kac. Pemangkat, Minggu (22/02/2026).


Kegiatan komsos tersebut dilaksanakan di area persawahan saat para petani sedang melakukan perawatan tanaman padi. Dalam kesempatan itu, Babinsa turun langsung ke sawah, berinteraksi dan berdiskusi dengan petani terkait perkembangan tanaman, kendala yang dihadapi, hingga ketersediaan pupuk dan sarana pertanian lainnya.




Babinsa Sertu Gusti Kusuma, menyampaikan bahwa kegiatan komsos ini merupakan salah satu tugas rutin aparat kewilayahan dalam rangka menjalin kedekatan dengan masyarakat serta mengetahui secara langsung kondisi dan situasi di lapangan. Selain itu, kehadiran Babinsa juga sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.


“Kami selalu siap mendampingi dan membantu para petani, baik dalam hal koordinasi dengan pihak terkait maupun memberikan motivasi agar tetap semangat dalam mengelola lahan pertanian,” ujar Babinsa.


Para petani pun menyambut baik kehadiran Babinsa di tengah-tengah mereka. Dengan adanya komunikasi yang baik, diharapkan segala permasalahan yang dihadapi petani dapat segera dicarikan solusi bersama.


Melalui kegiatan komsos ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara TNI dan masyarakat, khususnya para petani, guna mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan warga di wilayah Kecamatan Pemangkat.


Pewarta : Syarif yusuf


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung