24 C
id

Polresta Pontianak Sukses Amankan Malam Perayaan Imlek 2577 Tahun 2026




Pontianak | kalbar.suarana.com  – Polresta Pontianak sukses mengamankan rangkaian kegiatan malam perayaan Imlek 2577 Kongzili tahun 2026 yang digelar pada Senin malam (16/02/2026) di sepanjang Jalan Gajah Mada, Kota Pontianak.


Perayaan Tahun Baru Imlek yang dipusatkan di kawasan Jalan Gajah Mada berlangsung meriah. Ribuan masyarakat tumpah ruah menyaksikan berbagai atraksi budaya dan hiburan, termasuk permainan kembang api yang menghiasi langit Pontianak hingga dini hari. Meski dihadiri banyak pengunjung, kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya kejadian menonjol.


Pengamanan dilakukan secara maksimal oleh personel Polresta Pontianak yang bersinergi dengan TNI, instansi terkait, serta panitia penyelenggara. Aparat ditempatkan di sejumlah titik strategis guna memastikan arus lalu lintas tetap terkendali serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang merayakan Imlek.




Kapolresta Pontianak Kombes Polresta Kombes Lll Endang Tri Purwanto,S.I.K.,M.Si.  dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Yayasan Makmur (MARGA YO) Jalan Gajahmada menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel pengamanan dan masyarakat yang telah menjaga ketertiban selama perayaan berlangsung.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Pontianak yang telah bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Berkat kerja sama semua pihak, malam perayaan Imlek 2577 dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan keamanan,” ujar Kapolresta.


Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengamanan ini merupakan hasil dari perencanaan matang serta komitmen seluruh pihak dalam menciptakan suasana perayaan yang damai dan penuh kebersamaan.


Hingga berakhirnya kegiatan pada dini hari, situasi di wilayah hukum Polresta Pontianak terpantau aman, terkendali, dan kondusif. Aparat juga memastikan arus lalu lintas kembali normal pascakegiatan, sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan seperti biasa.(wg)


Pewarta : Sy


Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung