24 C
id

Imigrasi Bentuk Desa Binaan di Kubu Raya, Perkuat Pengawasan Berbasis Masyarakat




Pontianak | kalbar.suarana.com - Pengawasan keimigrasian kian diarahkan untuk bertumpu pada kekuatan masyarakat. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak membentuk Desa Binaan Imigrasi di Desa Parit Baru, Kabupaten Kubu Raya, sebagai langkah memperkuat deteksi dini terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.


Program ini menandai pergeseran pendekatan—dari yang semula terpusat pada aparat menjadi berbasis partisipasi warga. Melalui sosialisasi yang melibatkan pemerintah desa, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat, Imigrasi mendorong tumbuhnya kesadaran kolektif akan pentingnya pengawasan di tingkat lokal.




Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Yuris Wibowo Susanto, menyebut bahwa masyarakat memiliki posisi strategis karena berada paling dekat dengan dinamika di lapangan. “Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan institusi. Peran aktif masyarakat menjadi kunci,” ujarnya.


Selain pemahaman mengenai izin tinggal dan potensi pelanggaran seperti overstay, masyarakat juga diberikan ruang untuk memahami mekanisme pelaporan. Hal ini diharapkan mampu meminimalkan risiko pelanggaran keimigrasian, termasuk tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia.




Respons positif datang dari Pemerintah Desa Parit Baru dan unsur masyarakat yang menyatakan kesiapan untuk terlibat aktif. Dukungan juga mengalir dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, hingga tokoh masyarakat yang melihat program ini sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas wilayah.


Pembentukan Desa Binaan Imigrasi ini sekaligus menegaskan arah baru pengawasan keimigrasian: lebih dekat, partisipatif, dan berbasis kesadaran bersama. Di tengah mobilitas global yang terus meningkat, desa kini tidak lagi berada di pinggiran, melainkan menjadi titik awal dalam menjaga ketertiban.


Pewarta : Syarif yusuf


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung