24 C
id

Pangdam XII/Tpr Lepas Satgas Yonif 645/Gty untuk Latihan Pratugas Operasi




Pontianak | kalbar.suarana.com – Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si., secara resmi melepas keberangkatan prajurit Batalyon Infanteri (Yonif) 645/Gardatama Yuda dalam rangka Latihan Pratugas Operasi Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG Kewilayahan. Upacara pelepasan ini digelar di Lapangan Tenis Hotel Kartika, Pontianak, Kamis (2/4/2026).


​Pasukan yang dipimpin oleh Danyonif 645/Gty, Letkol Inf Yan Rangga Rahabistara, S.M., tersebut dijadwalkan menjalani latihan intensif selama satu bulan di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Batujajar, Jawa Barat. Latihan ini bertujuan untuk memantapkan kemampuan pertempuran dan teritorial sebelum nantinya diterjunkan ke medan operasi. 




​​Dalam amanatnya, Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito menyampaikan apresiasi serta ucapan selamat berlatih dan bertugas kepada seluruh prajurit. Ia menegaskan bahwa penugasan ini merupakan bentuk kepercayaan tertinggi dari pimpinan TNI, bangsa, dan negara.




​"Kepercayaan dan kehormatan ini agar dapat dipertanggungjawabkan serta dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Jaga nama baik satuan dan laksanakan tugas dengan penuh dedikasi," tegas Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito.

​Selama di Batujajar, para prajurit akan digembleng dengan berbagai materi strategis maupun teritorial. ​Penugasan ini diharapkan mampu memperkuat stabilitas keamanan di wilayah perbatasan RI-Papua Nugini serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan masyarakat di wilayah kewilayahan Papua. (Pendam XII/Tpr)


Pewarta : Sy.yusuf


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung