24 C
id

Sebelum 24 jam Tim Jatanras Polsek Pontianak Selatan Amankan Terduga Pelaku Pencurian Handphone




Pontianak | kalbar.suarana.com  — Tim Jatanras Polsek Pontianak Selatan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/III/2026/SPKT/Polsek Pontianak Selatan/Resta PTK/Polda Kalbar, tertanggal 29 Maret 2026.


Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Sungai Raya Dalam Gang H. Saleh 2, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara. Kejadian berlangsung pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. terduga pelaku mengambil satu unit handphone milik korban saat korban sedang tidur. Handphone tersebut disimpan di dalam kamar yang berada di samping pelapor. Adapun barang yang diambil berupa OPPO Reno 4 warna hitam angkasa dengan nomor IMEI (1) 867671050722198 dan IMEI (2) 867671050722180.




Masih di hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Macan Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengecekan rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, diketahui bahwa terduga pelaku berada di sebuah rumah kos di Jalan Perdana.


Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Pontianak Selatan Akp Inayatun Nurhasanah ,S.H.,M.H menyatakan bahwasetelah mendapat informasi keberadaan pelaku kemudin  Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku KES ( 26) tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Petugas juga melakukan penggeledahan badan dan diamankan 1 unit handphone OPPO Reno 4 warna hitam angkasa dan pelaku dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut”ujar Kapolsek


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Kapolsek Pontianak Selatan Akp Inayatun Nurhasanah, S.H.,M.H. menambahkan  bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Pontianak Selatan.”pungkasnya  (wg)


Pewarta : Sy.yusuf


Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung