24 C
id

Tim Spartan Polsek Pontianak Barat Tangkap Dua Pelaku Pencurian Burung Lovebird




Pontianak | kalbar.suarana.com  – Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, sekira pukul 00.30 WIB.


Dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial NRA dan MS, diamankan oleh Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat  di kediaman mereka yang berlokasi di Jalan Komyos Sudarso Gang Sapta Pesona No. 5 serta Jalan Karya Tani II Jalur IV Laut, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat.


Keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP tentang pencurian. Aksi tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 di Jalan Pembangunan Komplek Delisa Permai I No. A18, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat.


Dalam kejadian tersebut, pelaku masuk ke halaman rumah korban berinisial SF dan mengambil satu pasang burung lovebird berwarna hijau beserta sangkarnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp8.000.000.


Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengenai keberadaan pelaku di rumah masing-masing. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Spartan segera bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.


Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy KB 6858 XT warna merah yang diduga digunakan dalam melancarkan aksi kejahatan.


Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Pontianak Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endag Tri Purwanto, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pontianak Barat, AKP Basuki Arief Wibowo, S.A.P., M.Sos, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Pontianak Barat.(wg)


Pewarta : Sy.yusuf


Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung