24 C
id

Pimpin Upacara Bendera, Kasdam XII/Tpr Sampaikan Amanat Kasad




Kubu Raya | kalbar.suarana.com - Kepala Staf Kodam (Kasdam) XII/Tanjungpura, Brigjen TNI Bambang Sujarwo, S.H., M.Sos., M.M., memimpin pelaksanaan upacara bendera yang digelar di Lapangan Tidayau, Makodam XII/Tpr, Senin (18/5/2026)


Dalam kesempatan itu, Kasdam XII/Tpr Brigjen TNI Bambang Sujarwo membacakan amanat Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. Dalam amanat tersebut, Kasad menekankan pentingnya disiplin, profesionalisme, dan kebijaksanaan seluruh prajurit maupun ASN TNI AD dalam menyikapi setiap persoalan, khususnya yang berkaitan dengan masyarakat. 




Kasad juga mengingatkan agar seluruh personel terus menanamkan semangat menebar kebaikan sebagai bagian dari budaya kerja organisasi dengan mengoptimalkan setiap potensi yang dimiliki.


Selain itu, program-program unggulan TNI AD yang sedang berjalan di tingkat nasional diminta untuk terus ditingkatkan guna memperkokoh ketahanan sosial masyarakat sebagai bagian dari pertahanan negara. 




Dalam amanat tersebut juga ditekankan pentingnya memperkuat kesadaran kolektif berbasis gotong royong di lingkungan masing-masing guna mendukung langkah strategis pemerintah, terutama dalam pengelolaan sumber energi domestik, percepatan diversifikasi bauran listrik nasional, serta transisi menuju energi hijau demi menjaga ketahanan energi nasional. 


"Pelihara semangat dan motivasi kerja. Fokus berbuat yang terbaik sesuai tugas pokok masing-masing, serta hindari sekecil apa pun perbuatan yang melanggar aturan," pesan Kasad dalam amanat yang dibacakan Kasdam XII/Tpr. 


Melalui pelaksanaan upacara bendera tersebut, diharapkan seluruh prajurit dan ASN di lingkungan Kodam XII/Tpr dapat terus meningkatkan dedikasi, loyalitas, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara. (Pendam XII/Tpr)


Pewarta : Sy.yusuf
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung