24 C
id

Seorang Pria Di Kecamatan Benua Kayong Diamankan Polisi Dikarenakan Kedapatan Simpan Sabu


Ketapang | kalbar.suarana.com – Seorang Pria berinisial JS (34), yang merupakan warga Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang terpaksa diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang setelah kedapatan menyimpan sejumlah narkotika jenis sabu di rumahnya yang berlokasi di Desa Kinjil Pesisir Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang, pada Rabu (29/04/2026) Pukul 00.20 Wib.  


Pelaku JS diamankan setelah petugas mendapatkan informasi mengenai rumah pelaku yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba. Petugas yang melakukan upaya hukum melalui penggrebekan di rumah tersebut, mendapati pelaku sedang mencoba kabur dari rumah. Namun dengan kesigapan petugas dari Satresnarkoba Polres Ketapang, pelaku akhirnya dapat diamankan. Dari tangan pelaku sendiri, disita barang bukti sabu seberat 0,27 gram beserta perangkat lainnya.


Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita, S.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa atas kepemilikan barang bukti sabu tersebut, pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 / tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 / tentang Penyesuaian Pidana.




“ Atas kepemilikan barang bukti sabu tersebut, pelaku telah diamankan di Ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami juga memastikan bahwa Polres Ketapang melalui Satresnarkoba berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Ketapang ” Pungkas AKP Dewa.


Pewarta : Sy.yusuf
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung