24 C
id

Polresta Pontianak Gelar Bhakti Kesehatan Sunatan Massal dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026




Pontianak | kalbar.suarana.com - Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polresta Pontianak melaksanakan kegiatan Bhakti Kesehatan (Bhaktikes) Sunatan Massal pada Selasa, 23 Juni 2026, bertempat di Aula Utama Polresta Pontianak.


Kegiatan sunatan massal ini diikuti oleh 32 (tiga puluh dua) peserta yang terdaftar dari berbagai wilayah hukum Polresta Pontianak. Pada pelaksanaannya, sebanyak 30 (tiga puluh) peserta hadir dan seluruhnya telah mendapatkan pelayanan tindakan sunat oleh tim medis yang bertugas.


Selain tindakan sunat, para peserta juga memperoleh pelayanan kesehatan berupa pemberian obat minum yang terdiri dari pereda nyeri dan antibiotik, serta obat oles berupa salep antibiotik dan betadine guna mendukung proses pemulihan pasca tindakan.




Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, Wakapolresta Pontianak Akbp Hendrawan, S.I.K.,M.H, Para PJU Polresta Pontioanak, Ketua Bhayangkari Cab Kota Pontianak Ny Okta Tri, pengurus Bhayangkarai , tenaga Kesehatan dari komunitas Salam Berkah dan peserta sunatan masal dan orang tua.

 
Dalam sambutannya, Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto menyampaikan bahwa kegiatan sunatan massal ini merupakan wujud kepedulian dan pengabdian Polri kepada masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang tidak hanya berfokus pada aspek keamanan dan ketertiban, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.




Kapolresta berharap kegiatan bakti kesehatan seperti ini dapat membantu meringankan beban masyarakat, mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Melalui momentum Hari Bhayangkara ke-80, Polri berkomitmen untuk terus hadir memberikan pelayanan terbaik dan berkontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat.



Pewarta : Sy.yusuf
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung