24 C
id

Waka Polres Melawi Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri di Kecamatan Belimbing dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80




Melawi | kalbar.suarana.com – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Wakapolres Melawi Kompol Aang Permana, S.I.P., S.H., M.A.P melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para purnawirawan dan warakawuri Polri yang berada di Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, pada Rabu (17/6/2026).


Kegiatan anjangsana tersebut turut dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Melawi serta Kapolsek Belimbing bersama personel. Kunjungan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan sosial dan silaturahmi yang dilaksanakan Polres Melawi dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang diperingati setiap tanggal 1 Juli. 




Dalam kesempatan tersebut, Kompol Aang Permana beserta rombongan mendatangi kediaman para purnawirawan dan warakawuri untuk memberikan tali asih serta menyampaikan penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka selama bertugas di institusi Polri.


Wakapolres Melawi menyampaikan bahwa kegiatan anjangsana merupakan bentuk kepedulian dan penghormatan kepada para senior yang telah berjasa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta turut membesarkan institusi Polri hingga saat ini.


“Melalui kegiatan ini, kami ingin mempererat tali silaturahmi antara Polres Melawi dengan para purnawirawan dan warakawuri. Mereka adalah bagian dari keluarga besar Polri yang telah memberikan pengabdian terbaiknya kepada bangsa dan negara,” ujar Kompol Aang Permana.




Suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan terlihat selama kegiatan berlangsung. Para purnawirawan dan warakawuri menyambut baik kunjungan tersebut serta mengapresiasi perhatian yang diberikan oleh Polres Melawi.


Anjangsana ini juga menjadi momentum untuk memperkuat nilai-nilai kebersamaan, solidaritas, dan rasa hormat kepada para pendahulu Polri yang telah meletakkan dasar pengabdian bagi generasi penerus. Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan penuh keakraban. ( Humas Res Mlw / Arb).


Pewarta : Sy.yusuf

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung