24 C
id

Enam Ruko di Jl. Tanjung Pura Pontianak Terbakar, Kerugian Materil Belum Ditaksir




Pontianak | kalbar.suarana.com -  Sebanyak enam unit rumah toko di Jl. Tanjung Pura, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, dilalap si jago merah pada Jumat sore, 3 Juli 2025. Peristiwa ini menjadi pengingat kembali tentang kerentanan kawasan perdagangan padat di pusat kota terhadap risiko kebakaran.


Kebakaran pertama kali diketahui sekitar pukul 16.10 WIB. Api dengan cepat membesar dan merambat karena konstruksi ruko yang berderet dan banyak menyimpan material mudah terbakar. 


Upaya pemadaman melibatkan belasan armada dari berbagai satuan. Data di lapangan mencatat kehadiran Damkar Kenari, Mitra Bhakti, YPKK, Cemerlang, Kapuas Bhakti, Mentari, PMI, Cempaka, Majapahit, Beliung, PKJB, dan unsur lainnya. Kerja kolektif lintas unit ini baru membuahkan hasil sekitar pukul 21.05 WIB, ketika api dinyatakan padam. Hingga malam, situasi di lokasi dinyatakan aman dan kondusif.


Belum Ada Korban Jiwa, Penyebab Masih Diselidiki  
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun kerugian materil belum dapat ditaksir karena proses pendataan masih berlangsung.


Pihak terkait juga belum merilis penyebab pasti kebakaran. Proses penyelidikan masih dilakukan untuk memastikan titik api pertama dan faktor pemicu, apakah berasal dari korsleting listrik, kelalaian, atau faktor lain.




Kebakaran di kawasan ruko memang kerap terjadi di Pontianak, terutama saat beban listrik meningkat dan jarak antar bangunan yang berdekatan. Peristiwa di Jl. Tanjung Pura ini kembali membuka diskusi tentang pentingnya audit kelistrikan berkala, jalur evakuasi, dan akses mobil pemadam yang memadai di pusat perdagangan.


Aparat mengimbau pemilik usaha di sekitar lokasi untuk lebih waspada, memeriksa instalasi listrik, dan menyiapkan alat pemadam api ringan sebagai langkah pencegahan.


Untuk saat ini, arus lalu lintas di sekitar Jl. Tanjung Pura sudah kembali normal dan aktivitas warga tidak terganggu secara signifikan.


Pewarta : Syarif yusuf
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung