24 C
id

Kasatresnarkoba Polresta Pontianak Terima Penghargaan pada Hari Bhayangkara ke-80




Pontianak | kalbar.suarana.com – Keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti sebanyak 1.562  butir ekstasi mengantarkan Kasatresnarkoba Polresta Pontianak AKP Dwi Haryanto Putro, S.H., M.H. bersama 10 personel Satresnarkoba menerima penghargaan dari Kapolresta Pontianak.


Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol. Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si. pada saat Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar di halaman Mapolresta Pontianak, Rabu (1/7/2026).


Dalam amanatnya, Kapolresta Pontianak menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada personel yang telah menunjukkan dedikasi, profesionalisme, dan kerja keras dalam mengungkap berbagai tindak pidana, khususnya peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat.


Kapolresta menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi institusi atas prestasi dan pengabdian personel yang telah bekerja dengan penuh tanggung jawab. Ia berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh anggota Polresta Pontianak untuk terus meningkatkan kinerja, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta konsisten dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, khususnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.


Kasatresnarkoba AKP Dwi Haryanto Putro menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama tim Satresnarkoba Polresta Pontianak serta dukungan seluruh pihak dalam upaya menjaga Kota Pontianak dari bahaya narkoba.


Momentum Hari Bhayangkara ke-80 menjadi penyemangat bagi jajaran Polresta Pontianak untuk terus meningkatkan pengabdian kepada masyarakat sesuai tema "80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat."


Pewarta : Syarif yusuf


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung