24 C
id

LPKSM Satria Pangkal Perjuangan Akan Gelar Aksi ke Kemenkeu, Begini kata Ketua LKBH SATRIA

Ketua LKBH SATRIA Nurdana Putra,S.M.,S.H. Dok Photo Istimewa

KARAWANG | Suarana.com - Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Satria Pangkal Perjuangan akan menggelar aksi di depan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 31 Oktober 2024. Aksi ini bertujuan menuntut pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% di tahun 2024 menjadi 12% pada tahun 2025 mendatang.

Menurut Ketua LKBH SATRIA, Nurdana Putra, S.M., S.H., masyarakat belum siap menghadapi kenaikan pajak tersebut, yang dinilai akan semakin membebani daya beli konsumen. 

"Kebijakan kenaikan PPN harus dilihat dari berbagai aspek, terutama daya beli masyarakat yang saat ini masih rendah," ujar Nurdana pada Suarana.com Rabu (23/10/2024).

LPKSM Satria mengungkapkan bahwa mereka sering menerima pengaduan langsung dari masyarakat terkait dampak kenaikan pajak secara bertahap. Banyak konsumen yang mengeluhkan beban harga kebutuhan pokok seperti gas rumah tangga, air galon, dan beras, yang semakin tinggi. Selain itu, masyarakat juga kesulitan membayar cicilan rumah, baik KPR maupun rumah subsidi, karena kenaikan pajak turut mempengaruhi harga barang pokok.

Pada 24 September 2024, LPKSM Satria telah mengirimkan surat kepada Kemenkeu untuk membahas persoalan ini, namun hingga kini belum ada tanggapan. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk turun ke jalan dan menyuarakan keberatan mereka.

LPKSM Satria telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya agar aksi pada 31 Oktober 2024 dapat berlangsung kondusif, aman, dan damai. 

"Kami berharap pemerintah mendengar aspirasi masyarakat dan tidak membebani mereka dengan kebijakan pajak yang tinggi," tegas Nurdana.

  • Editor : Rizki R


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung