24 C
id

Dewan Pakar KAHMI Karawang Soroti Dugaan Ketidakobjektifan Penerimaan Beasiswa Kacer

 
Ilustrasi Pendidikan, Pose Pelajar yang riang gembira Istimewa.

KARAWANG | Suarana.com – Penerimaan beasiswa Karawang Cerdas (Kacer) dinilai tidak objektif. Anggota Dewan Pakar Kahmi Kabupaten Karawang, Lukman N. Iraz, meminta Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang memanggil panitia Kacer untuk mengklarifikasi proses seleksi.

Lukman menyebut, beberapa hari yang lalu pengumuman penerima beasiswa Kacer telah disampaikan. Namun, ia mengkritik proses seleksi yang menurutnya cenderung subjektif. 

"Saya menemukan dua masalah. Ada calon penerima yang sebenarnya memenuhi kriteria tetapi justru tidak lolos. Contohnya, seorang mahasiswa jurusan ilmu eksak dengan IPK di atas 3 seharusnya memenuhi syarat, namun tetap tidak diterima," ujar Lukman, Rabu (6/11).

Lebih lanjut, ia menduga adanya praktik ketidakadilan dalam proses penerimaan beasiswa tersebut. Lukman juga menyebut bahwa terdapat indikasi penerima beasiswa adalah mereka yang memiliki kedekatan dengan "orang dalam" (Ordal).

"Saya berharap penerimaan beasiswa Kacer dapat lebih adil, memberi kesempatan bagi anak-anak kita, anak bangsa, yang layak menerima bantuan ini," tegasnya.

Ia pun mendesak DPRD Kabupaten Karawang, khususnya Komisi IV, agar segera memanggil panitia beasiswa Kacer untuk memberikan penjelasan. "Jika perlu, kami meminta aparat kepolisian dan kejaksaan untuk mengawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam seleksi beasiswa ini," tutup Lukman.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Karawang, belum dikonfirmasi.

  • **







Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung