24 C
id

Pelantikan dan Bimtek KPPS Palumbonsari, PPS Tegaskan Netralitas Anggota Jelang Pilkada Karawang 2024

 

KARAWANG | Suarana.com - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, mengadakan pelantikan dan bimbingan teknis (bimtek) untuk 249 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Aula Kantor Kelurahan Palumbonsari pada Kamis (7/11/2024). Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karawang Timur, Ketua PPS, Lurah Palumbonsari, Bhabinkamtibmas, dan Bhabinsa.

Ketua PPS Palumbonsari, Asep Dedi, mengungkapkan bahwa acara berlangsung dengan lancar dan dihadiri seluruh anggota KPPS yang dijadwalkan. 

“Alhamdulillah, kegiatan berjalan lancar. Semua anggota KPPS hadir. Setelah ini, kita rencanakan bimtek susulan khusus untuk pelatihan penggunaan aplikasi Sirekap,” ujarnya 7/11.

Asep juga mengingatkan pentingnya menjaga netralitas selama proses pilkada. 

“Kami tekankan kepada anggota KPPS untuk tetap netral, tidak berfoto atau berkampanye dengan calon mana pun, karena itu sangat berbahaya,” tegasnya.

Sebanyak 294 peserta hadir dalam pelantikan ini, meskipun masih ada sekitar 10 orang yang belum bisa hadir karena alasan pekerjaan. "Bagi yang belum hadir, akan dijadwalkan pelantikan susulan," jelas Asep.

PPS berharap pelaksanaan Pilkada Karawang 2024 berlangsung aman, tertib, dan penuh kegembiraan bagi seluruh masyarakat.



  • Reporter : Rizki R






Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung